Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta menerbitkan payung hukum yang detail tentang kriteria saham yang diizinkan dilakukan cut loss oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Rekomendasi memotong kerugian (cut loss) atas portofolio BPJS Ketenagakerjaan muncul dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain merekomendasikan menghentikan kerugian, auditor keuangan negara itu juga meminta BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan keuntungan (take profit) yang sudah digenggam.