Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Teknis Rilis, Ini Ketentuan Lengkap Program JKP! Dari Manfaat hingga Syarat

Teknis pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Lengkapnya struktur regulasi dan pelaksana membuat manfaat JKP dapat mulai diberikan kepada pekerja pada Februari 2022.

Teknis pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (28/7/2021) dan diundangkan pada hari yang sama.

Beleid itu menjelaskan dengan rinci pelaksanaan program JKP, khususnya pemberian manfaat kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa aspek dalam aturan itu sudah pernah disampaikan, baik oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) maupun oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi terdapat sejumlah penjelasan baru.

Program JKP memberikan tiga manfaat bagi pesertanya, yakni uang tunai saat kehilangan pekerjaan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pemberian manfaat uang tunai dilakukan oleh BPJAMSOSTEK, sementara dua manfaat lain menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa manfaat uang tunai dibayarkan setiap bulan dengan paling banyak enam bulan. Pada tiga bulan pertama peserta memperoleh dana 45 persen dari upah yang dilaporkan dan tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah, dengan batas atas upah Rp5 juta.

Pekerja bisa memperoleh manfaat dana tunai itu dengan menyerahkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan melampirkan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta terkait. Sesuai tujuan program JKP, manfaatnya diberikan hanya jika pekerja terkait belum mendapatkan pekerjaan.

"Manfaat uang tunai bulan kedua sampai keenam dibayarkan jika penerima manfaat belum mendapatkan kerja dan aktif mencari kerja, dan/atau memenuhi presensi pelatihan kerja minimal 80 persen pada bulan sebelumnya bagi yang mengambil manfaat pelatihan kerja," tertulis dalam Permenaker 15/2021, seperti dikutip Bisnis pada Minggu (8/8/2021).

Aturan Teknis Rilis, Ini Ketentuan Lengkap Program JKP! Dari Manfaat hingga Syarat

Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Pekerja dapat membuktikan dirinya belum mendapatkan pekerjaan untuk memperoleh dana tunai dengan melampirkan bukti lamaran pekerjaan paling sedikit ke lima perusahaan/pemberi kerja dalam satu bulan dan/atau bukti panggilan tes seleksi kerja atau wawancara paling sedikit satu perusahaan pemberi kerja dalam satu bulan.

Manfaat akses informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan pekerjaan, paling sedikit mengenai identitas pemberi kerja, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, nama jabatan, dan syarat jabatan sesuai dengan ketentuan. Lalu, terdapat pula manfaat bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri, dan/atau konseling karir.

Manfaat pelatihan kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi, bertujuan agar peserta bisa memperoleh pekerjaan kembali melalui peningkatan kompetensi kerja. Seperti halnya manfaat dana tunai, peserta harus memenuhi syarat presensi untuk menerima manfaat ini setiap bulannya.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja dan pemberi kerja agar manfaat JKP dapat disalurkan. Bagi pekerja, terdapat tiga syarat yakni terkena PHK (baik bagi karyawan kontrak maupun karyawan tetap), bersedia bekerja kembali, dan memenuhi ketentuan pembayaran iuran.

Peserta terkait harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Lalu, peserta pun harus membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Pembayaran iuran yang menjadi syarat pemberian manfaat JKP bukan hanya menjadi tanggung jawab peserta, tetapi juga pemberi kerja atau perusahaan, karena terdapat komponen iuran yang dibayarkan pemberi kerja. Jika pemberi kerja tidak patuh atau menunggak iuran, manfaat JKP justru harus ditanggung pemberi kerja hingga iurannya dilunasi.

"Pengusaha yang menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian [JKm] sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada peserta. Manfaat uang tunai dibayarkan oleh pengusaha kepada rekening bank peserta," tertulis dalam beleid tersebut.

Permenaker 15/2021 mengatur bahwa pengusaha yang telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda dapat mengajukan penggantian atas manfaat uang tunai yang telah dibayarkan kepada BPJAMSOSTEK. Perusahaan terkait dapat melampirkan bukti pembayaran manfaat bagi pekerjanya kepada BPJAMSOSTEK.

Perusahaan atau pemberi kerja memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJAMSOSTEK, dengan bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat. Jika PHK melalui proses hukum di pengadilan hubungan industrial, harus terdapat dokumen perjanjian bersama atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Manfaat JKP dapat diberikan paling banyak tiga kali kepada setiap peserta selama masa kerjanya. Manfaat kedua dapat diberikan jika terpenuhi masa iur selama lima tahun setelah pekerja terkait memperoleh manfaat pertama, begitu pun dengan pemberian manfaat ketiga.

Peserta BPJAMSOSTEK kehilangan haknya untuk memperoleh manfaat JKP jika tidak mengajukan klaim manfaat JKP setelah mengalami PHK, jika sudah mendapatkan pekerjaan, atau jika meninggal dunia.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menjelaskan bahwa tidak terdapat iuran tambahan bagi peserta untuk memperoleh program JKP. Oleh karena itu, dia menghimbau para pekerja untuk aktif di program-program jaminan sosial.

"JKP tanpa iuran tambahan, dana dari program JKK dan JKm diambil sedikit untuk membiayai JKP. Pengusaha dan UMKM dia bayar seperti biasa, tidak ada iuran tambahan [agar pekerjanya bisa memperoleh manfaat JKP]," ujar Zainudin pada Kamis (5/8/2021).

Adapun, manfaat program JKP baru dapat disalurkan kepada pekerja pada Februari 2022 karena adanya ketentuan minimal masa iur. Selain dalam Permenaker 15/2021, ketentuan minimal masa iur 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sudah diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Bisnis memperoleh informasi bahwa perhitungan batas minimal keaktifan peserta atau pembayaran iuran untuk memenuhi syarat dalam menerima manfaat JKP adalah sejak PP 37/2021 terbit. Artinya, perhitungan dimulai per 2 Februari 2021.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengonfirmasi bahwa perhitungan batas minimal keaktifan peserta itu sesuai terbitnya aturan terkait.

"[Perhitungan] start sesuai PP 37/2021. Tahun ini belum [ada pembayaran klaim JKP]," ujar Utoh kepada Bisnis, belum lama ini.

Jika mengacu kepada ketentuan itu, maka pembayaran manfaat JKP baru dapat dilakukan pada Februari 2022. Syarat terdapat pembayaran iuran minimal enam bulan berturut-turut pada kurun Februari 2020–Februari 2022 pun harus terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper