Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Burden Sharing Lanjut hingga 2022, Jadwal Tapering BI Bakal Mundur?

Dari sisi moneter, kebijakan SKB III menurutnya akan mempengaruhi rencana BI dalam melakukan penarikan stimulus atau tapering pada tahun depan.
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan melanjutkan kesepakatan berbagi beban atau burden sharing dalam rangka mendukung pendanaan APBN hingga 2022.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan Guna Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Pembelian di Pasar perdana oleh BI Atas Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan Pemerintah (atau disebut SKB III).

Dalam kesepakatan tersebut, BI akan melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp215 triliun di 2021 dan Rp224 triliun di 2022.

VP Economist PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede berpendapat kesepakatan SKB III antara pemerintah dan BI hingga 2022 mengindikasikan bahwa belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 masih cenderung tinggi, khususnya anggaran kesehatan, termasuk program vaksinasi dan program perlindungan sosial.

“Ekspektasi pemulihan ekonomi tahun 2021 belum cukup optimal di tengah merebaknya varian Delta Covid-19 sedemikian sehingga mendorong alokasi anggaran yang masih cukup tinggi untuk kesehatan dan program perlindungan sosial,” katanya kepada Bisnis, Senin (23/8/2021).

Dari sisi fiskal, Josua mengatakan SKB III akan mendukung pemerintah dalam menekan belanja pembayaran bunga utang dalam jangka pendek-menengah.

Sementara dari sisi moneter, kebijakan SKB III menurutnya akan mempengaruhi rencana BI dalam melakukan penarikan stimulus atau tapering pada tahun depan.

BI sebelumnya berencana untuk melakukan tapering kebijakan quantitative easing di tahun depan, bila perekonomian kembali pulih, dalam rangka mengantisipasi dampak dari tapering yang akan dilakukan oleh the Fed,” jelasnya.

Adapun, skema pelaksanaan SKB III dibedakan menjadi dua, yaitu Cluster A dan Cluster B.

Pada skema cluster A, BI akan menanggung seluruh biaya bunga sebesar tingkat suku bunga Reverse Repo BI Tenor 3 bulan, untuk pendanaan program vaksinasi dan penanganan kesehatan terkait Covid-19 sebesar Rp58 triliun untuk 2021 dan Rp40 triliun untuk 2022.

Selanjutnya, Cluster B, BI akan berkontribusi sebesar Rp157 triliun untuk 2021 dan Rp 184 triliun di 2022, dengan tingkat bunga yang sama, namun ditanggung oleh pemerintah.

Skema Cluster tersebut untuk pembelian SBN dalam rangka penanganan kesehatan terkait pandemi Covid-19 selain Cluster A, dan penanganan kemanusiaan dalam bentuk pendanaan untuk berbagai program perlindungan bagi masyarakat/usaha kecil terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper