Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan POJK No. 12, 13 dan 14 tahun 2021 untuk mengatur ulang indusri perbankan.
POJK No 12/POJK.03/2021 mengatur tentang Bank Umum. POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum sedangkan POJK No. 14/POJK.03/2021 mengatur ulang tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Aturan penilaian pihak utama ini tidak hanya menyasar perbankan, akan tetapi mencakup perusahaan asuransi, pegadaian, leasing hingga dana pensiun.
Dalam pengaturan bank umum melalui POJK No 12/2021, otoritas mempertegas definisi bank digital, syarat pendirian bank, dan teknis operasionalnya. Aturan itu juga memperjelas bahwa kebijakan kepemilikan asing dalam industri perbankan tanah air tetap diizinkan hingga 99 persen.