Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial atau RPIM dinilai akan membuat bank, yang fokus pada kredit korporasi, kewalahan untuk memenuhi aturan tersebut.
PBI No. 23/13/PBI/2021 tentang RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, telah berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021.
Aturan ini mengharuskan perbankan untuk memenuhi RPIM secara bertahap. Mulai dari 20 persen pada 2022, lalu 25 persen tahun 2023, dan 30 persen per 2024. Peraturan ini bertujuan mendorong inklusi perbankan yang ditandai meningkatnya penyaluran kredit ke UMKM.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Budi Luhur, Slamet Riyadi, menilai bahwa aturan tersebut akan menyulitkan bank yang fokus ke segmen korporasi.
“Semua bank itu berbeda-beda kemampuannya. Kalau bank yang fokus pada [usaha] mikro, seperti BRI mungkin tidak masalah. Tapi, kalau bank yang bergerak di bidang korporasi ini yang sangat menjadi masalah besar,” ujarnya dalam webinar, Rabu (22/9/2021).
Dia juga menyatakan bahwa kondisi tersebut akan membuat industri perbankan menjadi tidak sehat lantaran kebijakan pemenuhan RPIM berpotensi memunculkan jual beli kredit.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono sempat menjelaskan bahwa PBI No. 23/13/PBI/2021 diterbitkan sebagai salah satu upaya bank sentral dalam meningkatkan inklusi ekonomi.
Hal tersebut, lanjutnya, juga membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam memulihkan ekonomi nasional. Sebagai catatan, menurut data Kementerian Koperasi, 64 juta pelaku usaha berasal dari UMKM dengan tenaga kerja mencapai 117 juta orang.
“Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, perorangan berpenghasilan rendah [PBR] dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya,” tutur Erwin.
BI melaporkan bahwa kredit UMKM terus mengalami peningkatan. Pada Agustus 2021, sektor ini mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 2,70 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Juli yang mencatatkan kenaikan 1,93 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel