Dilema Investasi BPJS Ketenagakerjaan & Tafsir Baru Jaminan Sosial dari MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan Asabri dan Taspen yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi ASN tidak harus melebur ke BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini melayani pekerja swasta.

Bisnis.com, JAKARTA -  Peta jaminan sosial nasional berubah total setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan tafsir baru pekan lalu. Mahkamah tertinggi penerjemah Undang-undang agar selaras dengan Undang-undang Dasar 1945 itu menilai tidak perlu badan tunggal menyelenggarakan jaminan sosial. Pelaksanaan dapat dilakukan oleh beberapa badan dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Putusan itu membawa perubahan signifikan, dalam ancang-ancang Undang-undang tentang BPJS, penyelenggaraan dilakukan oleh satu badan tunggal yakni BPJS Ketenagakerjaan. Atas perintah undang-undang itu, PT Taspen (persero) dan PT Asabri (persero) harus melebur paling lambat pada 2029 mendatang. 

Konten Premium Terbaru