Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Cuma Pinjol Ilegal, Hati-Hati Juga Investasi Bodong via Online

Dua klaster paling sering menjadi masalah karena turut digelar para oknum fintech ilegal, yaitu dari pinjam-meminjam secara online (pinjol) dan investasi bodong.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengingatkan bahwa masyarakat jangan pernah mendekati segala versi ilegal dari berbagai layanan teknologi finansial (tekfin/fintech).

Wakil Sekretaris Jenderal I AFTECH sekaligus Chief Information Officer (CIO) PT Investree Radhika Jaya (Investree) Dickie Widjaja menjelaskan bahwa dua klaster paling sering menjadi masalah karena turut digelar para oknum fintech ilegal, yaitu dari pinjam-meminjam secara online (pinjol) dan investasi bodong.

"Kasus yang tengah marak saat ini memang paling banyak dari pinjol ilegal. Tapi di samping itu, penipuan lewat investasi online itu juga marak. Biasanya masyarakat diiming-imingi return yang sangat tinggi. Jadi selalu pastikan apakah suatu platform itu legal dan logis," ungkapnya, Kamis (11/11/2021).

Oleh sebab itu, Dickie menjelaskan bahwa pihaknya bersama regulator dan asosiasi fintech terkait untuk tak henti-hentinya menggelar edukasi kepada masyarakat.

"AFTECH sendiri menaungi lebih dari 16 model bisnis fintech. Mulai dari yang paling populer seperti sistem pembayaran dan pinjam-meminjam atau P2P lending. Selain itu ada aggregator, credit scoring, wealth management, dan jenis lain yang semuanya menggelar inovasi teknologi di bidang keuangan," tambahnya.

Salah satu nyata upaya edukasi oleh AFTECH yang telah terealisasi, yaitu meluncurkan www.cekfintech.id yang menyediakan pengecekan entitas fintech dan status legalitasnya, sekaligus menyediakan fitur Cek Rekening untuk mengecek apakah suatu rekening yang dicurigai masuk ke daftar rekening penipuan.

Ke depan, AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah juga akan membuat buku panduan untuk masyarakat dan UMKM, berisi pengenalan dan edukasi soal fintech yang legal. Harapannya, hal ini turut mendorong pemulihan ekonomi nasional yang saat ini didorong oleh kelas menengah dan UMKM.

Selain itu, suatu platform yang berisi panduan lengkap akan meminimalisasi masyarakat terjebak dengan praktik oknum fintech ilegal, antara lain imitasi, membuat fake account, memiliki nama yang sengaja menyerupai platform resmi, atau mengaku-ngaku sebagai karyawan dari platform fintech legal.

"Ini akan berisi informasi sebenarnya layanan-layanan fintech seperti apa saja yang bisa dimanfaatkan UMKM, dan juga memperkenalkan benefit apa saja yang akan didapatkan. Sementara untuk mitigasi dari sisi negatif, kami telah meluncurkan cekfintech.id sebagai wadah untuk memastikan legalitas suatu platform dan melakukan pelaporan penipuan berkedok fintech," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper