Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) mencatat resktrukturisasi kredit per Desember 2021 tersisa sekitar Rp5,1 triliun dari sebelumnya Rp13,5 triliun pada 2020.
“Jadi turunnya itu bisa dibilang sekitar Rp8,4 triliun,” kata Direktur Danamon Dadi Budiana dalam konferensi virtual, Rabu (16/2).
Dadi melanjutkan Danamon masih melakukan restrukturisasi karena pandemi dengan total nilai sekitar Rp5,1 triliun, yang secara kontraktual masih dalam masa relaksasi. Dia mengatakan sisa kredit tersebut sudah tidak lagi berada pada masa restrukturisasi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dalam keterangan resmi OJK.