Prospek Industri Perbankan dari Wacana Revisi Aturan Akuisisi Fintech

Sejumlah keuntungan akan diperoleh pelaku usaha perbankan, ketika ketentuan mengenai akuisisi fintech dilonggarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya kolaborasi layanan digital antara bank dengan perusahaan finansial teknologi (fintech) mendorong adanya rancangan aturan baru agar perbankan dapat mengakuisisi perusahan fintech secara langsung.

Seperti diketahui, selama ini bank umum konvensional diperbolehka melakukan penyertaan modal selain lembaga jasa keuangan, lewat anak usaha modal ventura mereka. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal. 

Konten Premium Terbaru