Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru terkait objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam hal ini, industri fintech menjadi sektor yang mendapatkan pengenaan tarif pajak tersebut.
Risiko di balik Pengenaan Pajak ke Industri Fintech
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Oil and Gas Issuers Face Negative Market Sentiment

Aksi Pemegang Saham BUMI, Emiten Tambang Batu Bara Grup Bakrie
