Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru terkait objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam hal ini, industri fintech menjadi sektor yang mendapatkan pengenaan tarif pajak tersebut.
Risiko di balik Pengenaan Pajak ke Industri Fintech
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
Sentimen Bullish Bitcoin Kembali, Waktunya Serbu Kripto?
