Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PR DK OJK 2022-2027 di IKNB, Isu Penguatan Permodalan Hingga Perbaikan Reputasi Industri Asuransi

Saat ini masih banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang permodalannya belum kuat untuk menjalankan usahanya ke depan. Sebagian pemegang saham perusahaan asuransi lokal masih terkesan enggan untuk menggaet investor baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono./Bisnis - Abdullah Azzam
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono./Bisnis - Abdullah Azzam

Isu Penguatan Permodalan Hingga Perbaikan Reputasi Industri Asuransi

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022 -2027 yang dilantik besok Rabu (20/7/2022), dinilai perlu untuk memperkuat pengawasan dari sisi permodalan perusahaan asuransi guna mengantisipasi potensi permasalahan di masa depan.

Kornelius Simanjuntak, Anggota Dewan Pengawas Dewan Asuransi Indonesia (DAI) sekaligus Pakar Hukum Asuransi dari Universitas Indonesia menilai perlu ada pengawasan yang lebih kuat dalam memastikan keberlanjutan perusahaan asuransi dalam menjalankan usahanya, sehingga persoalan yang mungkin timbul di perusahaan asuransi dapat dideteksi lebih dini.

"Misalnya, kalau mengacu ketentuan risk based capital semata bisa saja terpenuhi, tapi bagaimana daya tahan perusahaan asuransi ke depan. Itu menjadi salah satu yang sangat penting sehingga akan bisa diambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang akan timbul di masa depan, jadi lebih antisipatif," ujar Kornelius kepada Bisnis, Selasa (19/7/2022).

Penguatan pengawasan tersebut, kata Kornelius, salah satunya bisa dilakukan dengan merancang regulasi terkait penguatan permodalan perusahaan asuransi melalui konsolidasi atau merger.

Dia mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang permodalannya belum kuat untuk menjalankan usahanya ke depan. Sebagian pemegang saham perusahaan asuransi lokal masih terkesan enggan untuk menggaet investor baru.

"Kalau tidak ada peran yang lebih aktif dari OJK untuk membuat konsolidasi atau merger pada perusahaan asuransi ini akan sulit terjadi. Untuk perusahaan yang permodalannya tidak terlalu kuat atau diperkirakan akan timbulkan masalah di masa depan karena kekuatan pemegang saham terbatas, harus ada regulasi OJK yang dapat 'memaksa' perusahaan itu harus konsolidasi atau merger," katanya.

Kemudian, DK OJK baru juga dinilai masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki reputasi industri asuransi akibat sejumlah kasus, seperti gagal bayar di Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, kasus unit-linked, dan lain-lain. Terkait hal ini, Kornelius berharap DK OJK, khususnya di IKNB, dapat memberikan perhatian yang lebih baik di dalam meningkatkan pelayanan dan sosialisasi, serta literasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami produk-produk asuransi.

"Perlindungan terhadap konsumen sangat diperlukan, tapi kalau konsumen tidak juga memahami produk-produk asuransi, jika suatu saat terjadi tuntutan ganti rugi atau klaim tidak dibayar, maka masyarakat akan selalu katakan mereka ditipu karena mereka awalnya tidak paham atau di lain sisi memang para agen tidak memberikan penjelasan yang memadai," tuturnya.

Selain itu, ia juga berharap agar DK OJK baru dalam membuat sebuah regulasi dapat berimbang dalam memberikan perlindungan kepada konsumen maupun perusahaan asuransi. Misalnya, saja pada kasus aduan produk asuransi unit linked beberapa waktu lalu yang melibatkan tiga perusahaan asuransi besar.

"Seperti kasus unit linked kemarin, seolah-olah perusahaan itu dikatakan menipu. Bisa terjadi ada kesalahan agen yang jual, tapi kalau dilihat-lihat dari perusahaan besar semua itu sesungguhnya nilai uang yang dituntut nasabah tidak seberapa besar bagi mereka. Tapi perusahaan menjual produk di dalam suatu perjanjian, kalau yang jadi tuntutan enggak dijamin polis tentu mereka tidak bisa bayarkan karena melanggar good governance mereka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper