Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menerima masukan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) agar tak segan-segan menindak koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif, kendati berbadan hukum sekali pun.
Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menjelaskan pihaknya saat ini berfokus memburu pinjaman online (pinjol) yang berkedok KSP ilegal.
"Walaupun menyebut dirinya KSP, tetap kami kategorikan sebagai pinjol. Terutama yang memiliki aplikasi atau platform digital, karena KSP seharusnya tidak boleh memberikan pinjaman di luar anggota," ujar Tongam ketika ditemui dalam diskusi 'Warung Waspada Pinjol', The Gade Cofee & Gold, Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Oleh sebab itu, selanjutnya SWI akan menindaklanjuti masukan dari Kemenkop UKM terkait penindakan terhadap KSP fiktif, namun tergolong legal karena berbadan hukum. Terlebih, beberapa nama KSP fiktif tersebut turut masuk dalam aduan masyarakat.
Sebagai informasi, Kemenkop UKM pun merupakan salah satu dari 12 Kementerian dan Lembaga dalam forum komunikasi SWI, di samping OJK, Kepolisian RI, Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, dan beberapa lembaga terkait lainnya.
"Kalau masyarakat mendapat tawaran pinjaman dari KSP, padahal tidak pernah jadi anggota, bisa dipastikan itu bohong. Jangan tergoda. Mereka ini sama saja seperti pinjol," tambahnya.
Baca Juga
Pengawas Koperasi Ahli Madya Kemenkop UKM Masyrifah mengatakan pihaknya telah terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait KSP, dan membuktikan bahwa semuanya fiktif.
"Dari aduan masyarakat terhadap 32 nama KSP yang masuk ke kami, ada 9 yang berbadan hukum. Ternyata setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya, tidak ada siapa pun yang bisa dihubungi," jelasnya.
Masyrifah menjelaskan bahwa saat ini semua perizinan KSP berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI (Dirjen AHU Kemenkumham). Barangkali inilah yang membuat para pelaku menemukan celah, untuk meyakinkan korban berbekal perizinan yang diurus.
Oleh sebab itu, Masyrifah menilai ke depan jangan sampai Dirjen AHU Kemenkumham kecolongan lagi meloloskan KSP yang sebenarnya fiktif, atau tidak menjalankan kepengurusan koperasi sesuai standar.
"Karena sekarang semua izin secara penuh dari Kemenkumham, sehingga banyak kecolongan dari sana. Harusnya ada koordinasi dengan kami di Kemenkop UKM untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah KSP tersebut layak atau tidak," tambah Masyrifah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Iptu Eko Purwanto menekankan sebenarnya para KSP fiktif bisa terjerat tindak pidana penipuan, karena telah merugikan konsumen dan tidak beroperasi sesuai ketentuan.