Bisnis.com, PALEMBANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan bakal segera menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi di Sumatera Selatan untuk menangani tunggakan iuran maupun masalah ketidakpatuhan perusahaan lainnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Eko Purnomo, mengatakan pihaknya menargetkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) itu bisa menyelesaikan persoalan piutang iuran.
“Karena ini adalah piutang negara, ini juga menjadi target recovery di Kejati,” katanya usai penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dengan Kejati Sumsel, Kamis (20/10/2022).
Eko menerangkan bahwa setelah penyerahan surat kuasa khusus (SKK) itu, tim dari kedua pihak akan segera terjun ke lapangan untuk menemui perusahaan yang belum patuh. Aksi juga dapat berupa mengundang mereka untuk memenuhi panggilan.
Dia menyebutkan kerja sama dengan Kejati juga merupakan bagian penindakan di sisi hilir. Sementara di hulu, kata Eko, pihaknya telah memberikan sosialisasi tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Eko mengemukakan bahwa saat ini tim BPJS Ketenagakerjaan sedang menyusun daftar perusahaan mana saja yang masuk dalam kategori tidak patuh.
“Tidak ada daerah spesifik yang disasar, kerja sama ini mencakup seluruh kabupaten/kota di Sumsel,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin mengatakan Kejati akan mendukung penanganan masalah perdata dan tata negara dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Sarjono, SKK yang bakal diserahkan BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi langkah awal Kejati untuk menyelesaikan masalah keperdataan, terutama tunggakan iuran dari perusahaan.
“Kerja sama ini penting apalagi perintah dalam Undang-Undang sudah jelas bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pekerjaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS,” katanya.