Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan di Balik BPJS Ketenagakerjaan Dorong Iuran Jaminan Pensiun Naik jadi 8%

BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan iuran Jaminan Pensiun dari 3% menjadi 8% untuk memperkuat sistem pensiun dan mencapai rasio manfaat 40%.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ringkasan Berita
  • BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan iuran Jaminan Pensiun dari 3% menjadi 8% untuk membangun sistem pensiun yang kuat dan berkelanjutan.
  • Kenaikan iuran ini diharapkan dapat meningkatkan rasio manfaat pensiun tahunan terhadap gaji terakhir pekerja menjadi 40%, sesuai rekomendasi ILO.
  • Hingga Juni 2025, jumlah peserta program Jaminan Pensiun mencapai 14,96 juta orang, namun pertumbuhan peserta masih lambat dibandingkan pertumbuhan klaim.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta penyesuaian iuran program Jaminan Pensiun (JP) dari yang saat ini 3% menjadi 8%.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan saat ini Indonesia memiliki bonus demografi yang bisa dimanfaatkan untuk membangun sistem pensiun yang kuat dan berkelanjutan. Sebab, ke depan pasti Indonesia akan menghadapi tantangan besar pascabonus demografi di mana penduduk lansia jumlahnya akan terus meningkat.

"Oleh karena itu sejalan dengan PP 45 tahun 2015, kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran agar sesuai dengan mandat regulasi yakni sebesar 8%," kata Oni saat ditemui di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Hingga 30 Juni 2025, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp837,26 triliun, naik 12,2% dibanding tahun sebelumnya. Khusus program pensiun, dana kelolaan program JP mencapai Rp207,09 triliun.

Pemerintah memproyeksi aset JP dengan iuran saat ini memang akan dapat membiayai manfaat program hingga akhir 2074. Namun, Oni menegaskan tetap penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga agar program JP dapat berjalan dengan baik dan terjaga keberlanjutannya. 

"Sesuai dengan filosofinya bahwa Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun," tandasnya.

Oni menambahkan penyesuaian iuran tersebut juga menjadi bagian upaya program pensiun Indonesia bisa mencapai replacement ratio atau rasio manfaat pensiun tahunan terhadap gaji terakhir pekerja 40% sesuai rekomendasi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO). Sementara di Indonesia, rasio manfaat pensiun masih berkisar di level 15% dan 20%.

"BPJS Ketenagakerjaan tentu berupaya untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada para peserta. Terkait dengan peningkatan manfaat JP tentu perlu dibarengi dengan peningkatan iuran agar keberlanjutan program ini dapat terus terjaga," ujar Oni.

Saat ini, tantangan lain yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta program. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, kepesertaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan masih rendah, di mana 44,05% merupakan pekerja formal dan pekerja informal baru 10,36%.

Adapun khusus untuk program JP, hingga Juni 2025 jumlah peserta program JP mencapai 14,96 juta orang. Pertumbuhan jumlah peserta program JP masih lambat, rata-rata pertumbuhannya per tahun hanya 4,77%. Sebaliknya, rata-rata pertumbuhan klaim program JP tumbuh 16,77% per tahun. Sampai dengan Juni 2025, jumlah klaim JKP telah dibayarkan kepada 214.990 orang. 

Oni mengatakan ketika pertama kali diluncurkan pada 2015, pertumbuhan kepesertaan program JP langsung meningkat secara eksponensial. Hal ini menunjukkan antusias para pemberi kerja terhadap program tersebut. 

Saat ini sudah hampir seluruh perusahaan skala besar menengah telah menjadi program JP. Untuk dapat meningkatkan cakupan kepesertaannya, Oni menilai diperlukan komitmen dari berbagai pihak agar perusahaan skala mikro kecil yang saat ini masih voluntary, dapat diwajibkan untuk mengikuti program JP.

"Hal ini penting karena pekerja di sektor tersebut juga harus mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun," pungkasnya.

Adapun sampai semester I/2025, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp837,26 triliun, naik 12,2% YoY dibanding tahun sebelumnya. Dana tersebut terus bertambah seiring dengan jumlah peserta yang terus meningkat dan kesadaran perusahaan maupun peserta dalam membayar iuran.

Secara rinci dana kelolaan terbagi dalam masing-masing program yang terdiri dari program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp511,52 triliun, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp71,22 triliun, program Jaminan Kematian (JKM) Rp17,85 triliun, program Jaminan Pensiun (JP) Rp207,09 triliun, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp15,69 triliun dan dana kelolaan perusahaan sebesar Rp13,89 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro