Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sedang menyiapkan program penjaminan polis asuransi. Salah satu yang masih didiskusikan adalah batas nilai penjaminan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai limit polis yang bisa dijamin oleh lembaga yang dipimpinnya.
Pasalnya, nilai penjaminan sendiri masih terus didiskusikan dengan mengacu pengalaman dari sejumlah negara.
"Ada yang bilang Rp500 juta cukup, tapi ada yang bilang lebih tinggi lagi. Nah, itu yang lebih tinggi lagi itu mungkin antar Rp500-an hingga Rp1 miliar. Itu yang masih didiskusikan yang mana yang paling bagus,” ujar Purbaya saat ditemui di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).
Saat ini, lanjut dia, draf rancangan peraturan LPS (RPLPS) terkait penjaminan polis sudah rampung dibahas. Finalisasi RPLPS akan dilakukan ketika Peraturan Pemerintah (PP) terkait program ini telah diterbitkan.
Purbaya menyampaikan penyusunan RPP dan RPLPS terkait program Penjaminan Polis dilakukan secara paralel. Dengan begitu, tidak butuh waktu lama bagi LPS untuk menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan LPS.
Baca Juga
"Penjaminan Polis serius disiapkan di LPS. Seluruh peraturan sudah siap di LPS ya, tapi belum jadi peraturan betul, tapi sudah siap drafnya. Tinggal tunggu PP. Begitu PP keluar, seminggu kami sudah siap," ungkapnya.
Tak hanya itu, sebanyak 54 orang telah mengisi unit asuransi LPS. Dalam waktu dekat, dia mengungkap bahwa jabatan-jabatan penting seperti Direktur Eksekutif sudah terisi pada akhir 2025.
Dia mengakui sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan berat bagi LPS. Pasalnya tidak mudah menempatkan SDM yang siap menjadi regulator di perusahaan asuransi.
Untuk itu, LPS telah memberikan pelatihan kepada pegawai guna meningkatkan kualitas dan kompetensi terkait penjaminan polis. Pihaknya bahkan sempat merombak sejumlah aturan agar dapat menjaring lebih banyak lulusan asuransi.
“Jadi, tantangannya amat berat mengisi orang-orang yang siap menjadi regulator di perusahaan asuransi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Program Penjaminan Polis merupakan amanat dari Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui beleid itu, LPS mendapat mandat untuk menjamin polis asuransi dalam waktu lima tahun setelah UU disahkan atau pada 2028.