Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 82 dana pensiun pemberi kerja atau hampir 40 persen dari total dana pensiun di Indonesia memiliki rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100 persen atau dalam keadaan dana tidak terpenuhi (unfunded). Atas kondisi ini, para pendiri dana pensiun wajib melakukan injeksi untuk memenuhi kewajiban kepada para peserta dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa rasio kecukupan dana sebesar 100 persen menandakan keadaan dana yang ada untuk membayar kewajiban.
“Sekarang ternyata dari sekitar 203 dana pensiun, itu yang rasio kecukupan dana [RKD] di bawah 100 persen itu ada 82, berarti hampir 40 persen,” uja Ogi sesi interview bersama Bisnis Indonesia secara daring pada Jumat (28/10/2022) petang.
Apabila dana pensiun memiliki RKD di bawah 100 persen, imbuh Ogi, maka pendiri dana pensiun tersebut harus melakukan penyetoran dana (top-up) karena ada selisih antara kewajiban lebih besar dari dana setiap bulannya guna memenuhi pembayaran peserta. Sejauh ini, Ogi melihat apabila pendiri masih memiliki pendanaan yang kuat sehingga tidak ada masalah meski dana pensiun mengalami RKD di bawah 100 persen.
“Secara jangka panjang, kalau top-up terus [pendiri] itu bahaya. Kalau tiba-tiba perusahaan pendirinya itu rugi, disuruh top-up, [nanti] tambah rugi. Atau perusahaan [pendiri] sudah dilikuidasi, dana pensiunnya belum tentu bubar, masih jalan terus, siapa yang tanggung jawab? [Untuk itu] Kami mengharapkan pembenahan terhadap dana pensiun yang RKD-nya di bawah 100 persen,” jelasnya.