Bisnis.com, JAKARTA — Setidaknya ada 23 bank kecil yang terancam dilikuidasi dan turun kasta jadi bank perkreditan rakyat (BPR) karena belum memenuhi ketentuan modal inti minimun Rp3 triliun.
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.