Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Jasa Keuangan atau RUU PPSK telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU) pada 15 Desember 2022. Dalam periode menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ada satu pasal yang menuai pro dan kontra cukup kuat, yakni soal kewenangan penyidikan tindak pidana di industri jasa keuangan.
Kewenangan penyidikan Pasal 49 ayat 5 UU PPSK. “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyinya.