Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Siapkan Draf Usulan Regulasi untuk Asuransi Kendaraan Listrik

AAUI menargetkan dapat mengusulkan regulasi asuransi kendaraan listrik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum semester I/2023 berakhir.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan dapat mengajukan usulan regulasi asuransi kendaraan listrik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum semester I/2023 berakhir. Dengan usulan ini, regulasi yang lebih detail itu dapat diberlakukan pada semeter II tahun ini.

"Target sebelum semester I sudah diajukan dan semester II sudah bisa diimplementasikan ke anggota," kata Ketua AAUI Budi Herawan kepada Bisnis, Senin (27/3/2023). 

Dia melanjutkan untuk saat ini, regulasi asuransi kendaraan listrik masih dalam tahap pengkajian data. Dia pun berharap setelah hal tersebut selesai, AAUI sudah dapat mengusulkan untuk regulasinya ke OJK. 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto sebelumnya mengatakan ada beberapa perusahaan yang sudah memberikan perlindungan terhadap kendaraan listrik. Meskipun demikian, masih menggunakan coverage yang sama untuk mobil konvensional. 

AAUI, kata dia, akan terus mendorong regulasi asuransi kendaraan listrik yang juga asejalan dengan program Pemerintah dalam mencanangkan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Menurutnya lini bisnis asuransi kendaraan bermotor diprediksi masih menjadi salah satu kontributor utama premi industri asuransi umum. 

"Kinerja asuransi umum optimistis lini bisnis ini dapat tumbuh positive pada tahun lalu, seiring mulai menggeliatnya industri otomotif baik yang konvensional maupun kendaraan berbasis baterei yang kian ramai produksi dan permintaannya," kata Bern saat dihubungi Bisnis, Jumat (17/3/2023). 

Bern menambahkan asuransi untuk mobil listrik ini harus dicermati lebih jauh lagi ke depannya, mengingat pemerintah Indonesia mempunyai agenda cukup besar disisi renewable energi ini. Di mana Indonesia mentargetkan untuk menjadi pemain besar dalam hal supply chain baterai. 

"Dalam rangka mendukung hal tersebut di atas, AAUI menganggap perlu untuk melakukan kajian terhadap risiko KBLBB mengingat hal ini merupakan jenis risiko baru," imbuhnya. 

Bern mengatakan pengembangan asuransi kendaraan listrik tentunya membutuhkan waktu, karena perlu dipelajari lebih dalam lagi. Terlebih risikonya akan cukup berbeda dengan mobil konvensional, sehingga perusahaan asuransi harus lebih berhati-hati lagi.

Termasuk cakupan perlindungannya, biaya, dan pengelolaan resikonya di mana harus dipertimbangkan dengan lebih spesifik lagi. Bern mengatakan AAUI juga telah membentuk tim kerja untuk percepatan asuransi kendaraan listrik pada Januari lalu.

Adapun tugas dari tim mencakup melakukan studi atas penerapan produk asuransi KBLBB di luar negeri, melakukan diskusi/FGD dengan pihak-pihak terkait termasuk regulator, ATPM, hingga bengkel, juga menyusun kajian asuransi KBLBB termasuk Terms & Conditions yang meliputi wording, suku premi dan deductible. Sedangkan yang terakhir melakukan sosialisasi kepada anggota AAUI atas kajian yang telah disusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper