Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simas Insurtech Siapkan Asuransi Mobil Listrik

Asuransi mobil listrik berbeda dengan mobil konvensional, misalnya dari sisi pengadaan suku cadang, dan perbaikan jika terjadi risiko. 
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Simas Insurtech tengah menyiapkan asuransi khusus untuk mobil listrik. Hal ini sejalan dengan program pemerintah mempercepat industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"Kami sedang menyiapkan wording polis untuk asuransi mobil listrik," kata CEO PT Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana kepada Bisnis, Senin (27/3/2023). 

Teguh mengatakan pihaknya memastikan bahwa suku cadang dari mobil-mobil listrik yang dijamin tentunya sudah tersedia di Indonesia. Kendati demikian, dia juga memikirkan opsi import untuk pengadaannya apabila tidak tersedia. 

"Setidaknya tidak ada kesulitan untuk pengadaannya," katanya. 

Dia juga mengaku terus berkomunikasi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta agen pemegang merek (APM) mobil listrik terkait regulasi asuransi tersebut. Di sisi lain, PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) memastikan pihaknya sudah siap memberikan proteksi untuk kendaraan listrik yakni Garda Oto.

Marcomm & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Head of PR mengatakan bahwa perusahaan harus mengikuti perkembangan yang ada.

"Tujuan asuransi kan memberikan ketenangan dan keamanan masyarakat dalam berkendara, jika industri berubah, behavior [perilaku] berubah, asuransi sebagai industri pendukung juga harus menyesuaikan dinamika yang ada. Asuransi Astra saat ini sudah siap untuk cover mobil EV [electric vehicle]," kata Iwan saat dihubungi, Jumat (17/3/2023). 

Kendati demikian, Iwan menambahkan pihaknya tentunya menunggu regulasi dari OJK. Terlebih menurutnya mobil listrik berbeda dengan mobil konvensional, misalnya dari sisi pengadaan suku cadang, dan perbaikan jika terjadi risiko. 

"Jangan-jangan kalau baterainya kena langsung TLO [total loss only]," katanya. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto mengatakan bahwa beberapa perusahaan sudah ada yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan listrik. Namun masih menggunakan coverage yang sama untuk mobil konvensional. 

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong regulasi asuransi kendaraan listrik, sejalan dengan program Pemerintah dalam mencanangkan program percepatan KBLBB menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Menurutnya lini bisnis asuransi kendaraan bermotor diprediksi masih menjadi salah satu kontributor utama premi industri asuransi umum. 

"Kinerja asuransi umum optimistis lini bisnis ini dapat tumbuh positive pada tahun lalu, seiring mulai menggeliatnya industri otomotif baik yang konvensional maupun kendaraan berbasis baterei yang kian ramai produksi dan permintaannya," kata Bern saat dihubungi Bisnis, Jumat (17/3/2023). 

Bern menambahkan asuransi untuk mobil listrik ini harus dicermati lebih jauh lagi ke depannya, mengingat pemerintah Indonesia mempunyai agenda cukup besar disisi renewable energi ini. Di mana Indonesia mentargetkan untuk menjadi pemain besar dalam hal supply chain baterai. 

"Dalam rangka mendukung hal tersebut di atas, AAUI menganggap perlu untuk melakukan kajian terhadap risiko KBLBB mengingat hal ini merupakan jenis risiko baru," imbuhnya. 

Bern mengatakan pengembangan asuransi kendaraan listrik tentunya membutuhkan waktu, karena perlu dipelajari lebih dalam lagi. Terlebih risikonya akan cukup berbeda dengan mobil konvensional, sehingga perusahaan asuransi harus lebih berhati-hati lagi.

Termasuk cakupan perlindungannya, biaya, dan pengelolaan resikonya di mana harus dipertimbangkan dengan lebih spesifik lagi. Bern mengatakan AAUI juga telah membentuk tim kerja untuk percepatan asuransi kendaraan listrik pada Januari lalu. Adapun tugas dari tim adalah sebagai berikut: 

1. Melakukan studi atas penerapan produk asuransi KBLBB di luar negeri.

2. Melakukan diskusi/FGD dengan pihak-pihak terkait termasuk regulator, ATPM, bengkel dll.

3. Menyusun kajian asuransi KBLBB termasuk Terms & Conditions yang meliputi wording, suku premi dan deductible. 

4. Melakukan sosialisasi kepada anggota AAUI atas kajian yang telah disusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper