Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mampukah Lembaga Penjaminan Polis Turunkan Kasus Gagal Bayar Asuransi?

IFG Progress tengah memperdalam penelitian terkait kehadiran Lembaga Penjaminan Polis (LPP). Mampukah turunkan kasus gagal bayar asuransi?
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) melalui IFG Progress tengah memperdalam penelitian terkait kehadiran Lembaga Penjaminan Polis (LPP) yang bisa menurunkan kasus gagal bayar di sektor asuransi.

Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Kholilul Rohman mengatakan bahwa lembaga penjaminan memiliki peran sangat penting dalam mendukung bisnis asuransi yang aman dan berkelanjutan. Selain itu, kehadiran LPP juga akan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

“Kita masih dalam proses penelitian lebih mendalam [terkait kehadiran LPP bisa menurunkan gagal bayar], karena ini implementasi masih lima tahun,” ujar Ibrahim dalam Media Gathering bertajuk Prospek Industri Asuransi 2023 di Jakarta, dikutip Jumat (24/3/2023).

Merujuk temuan pertama yang dilakukan IFG Progress Ibrahim menyampaikan bahwa sejauh ini, pihaknya baru mengidentifikasikan negara yang sudah mengimplementasikan LPP. Setidaknya, ada 26 negara yang sudah mulai mengimplementasikan LPP.

“Dari studi pertama, kita baru mengidentifikasi proses pembayaran kontribusi dan itu masih dalam proses studi terkait apakah itu [LPP] akan menekan gagal bayar,” ujarnya.

Ibrahim menyampaikan bahwa di beberapa negara skema penjaminan asuransi muncul karena adanya kasus kepailitan perusahaan asuransi dan sebagai respons atas krisis keuangan yang telah terjadi.

Secara umum, cakupan penjaminan pada non-life insurance sebagian besar mengecualikan produk yang berhubungan dengan risiko dari maritim, kredit/penjaminan (surety), nuklir dan penerbangan.

Sementara itu, hampir seluruh produk yang memberikan life and health protection pada asuransi jiwa seluruhnya dijamin, akan tetapi untuk produk asuransi jiwa yang berkaitan dengan investasi tidak disebutkan.

Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya juga tengah dalam diskusi yang cukup intens dengan divisi riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) hanya akan menerima perusahaan asuransi dengan kondisi sehat.

Di samping itu, program penjaminan polis hanya menjamin polis yang bersifat proteksi, bukan untuk jenis polis investasi.

“Kenapa hanya produk asuransi tradisional yang dijaminkan [LPP]? Karena kalau investasi, orang bisa memilih dengan instrumen aset yang lain, orang bisa menaruh di bank atau saham. Makanya itu hanya menjamin tradisional,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper