Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK: Lembaga Penjamin Polis Berikan Kepastian Pembayaran Klaim Asuransi

Terdapat potensi risiko akibat kebangkrutan perusahaan asuransi yang dapat disebabkan oleh salah urus dan atau kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 09 Maret 2023  |  18:43 WIB
OJK: Lembaga Penjamin Polis Berikan Kepastian Pembayaran Klaim Asuransi
Ilusrasi nasabah membaca polis asuransi - Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kehadiran Lembaga Penjamin Polis (LPP) dapat memberikan kepastian pembayaran klaim dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa dari waktu ke waktu terdapat potensi risiko akibat kebangkrutan perusahaan asuransi yang dapat disebabkan oleh salah urus dan atau kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.

“Oleh karena itu, dengan adanya program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran manfaat/klaim, sehingga melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam acara 9th AAUI International Seminar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, pelaksanaan Lembaga Penjamin Polis dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

Menurut Ogi, kehadiran LPP merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap kredibilitas sektor industri asuransi nasional.

“LPP juga sekaligus mendorong minat masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan asuransi,” sambungnya.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung terwujudnya program penjaminan pemegang polis, OJK menyatakan pihaknya telah terlibat aktif dalam pembahasan untuk mengatasi berbagai persoalan implementasi, terutama dalam hal merumuskan kriteria keuangan perusahaan asuransi yang dapat mengikuti program tersebut, dan jenis produk atau polis asuransi yang dapat dijamin oleh program.

“OJK mengharapkan agar seluruh perusahaan asuransi dapat menjaga kesehatan keuangannya sebagai prasyarat yang diperlukan untuk mengikuti program pada tahap inisiasinya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top