Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kehadiran Lembaga Penjamin Polis (LPP) dapat memberikan kepastian pembayaran klaim dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa dari waktu ke waktu terdapat potensi risiko akibat kebangkrutan perusahaan asuransi yang dapat disebabkan oleh salah urus dan atau kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
“Oleh karena itu, dengan adanya program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran manfaat/klaim, sehingga melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam acara 9th AAUI International Seminar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Sementara itu, pelaksanaan Lembaga Penjamin Polis dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
Menurut Ogi, kehadiran LPP merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap kredibilitas sektor industri asuransi nasional.
“LPP juga sekaligus mendorong minat masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan asuransi,” sambungnya.
Baca Juga
Selanjutnya, dalam rangka mendukung terwujudnya program penjaminan pemegang polis, OJK menyatakan pihaknya telah terlibat aktif dalam pembahasan untuk mengatasi berbagai persoalan implementasi, terutama dalam hal merumuskan kriteria keuangan perusahaan asuransi yang dapat mengikuti program tersebut, dan jenis produk atau polis asuransi yang dapat dijamin oleh program.
“OJK mengharapkan agar seluruh perusahaan asuransi dapat menjaga kesehatan keuangannya sebagai prasyarat yang diperlukan untuk mengikuti program pada tahap inisiasinya,” pungkasnya.