Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) turut mendukung program penjaminan polisi dengan membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP). Lembaga tersebut diketahui dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan.
Nantinya, LPP hanya akan menerima perusahaan asuransi dengan kategori sehat. Hal tersebut merupakan upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi jiwa, di mana dalam beberapa waktu terakhir industri diselimuti masalah seperti kasus Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Kresna Life, dan Wanaartha Life.
"Tentunya AAJI amat sangat gembira dengan undang-undang P2SK. Ada beberapa hal yang amat sangat diapresiasi oleh AAJI yang diatur dalam undang-undang P2SK salah satunya adalah tentang aspek penjaminan pemegang polis," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Budi menyebutkan bahwa program penjaminan polis sejatinya telah diamanatkan dalam UU Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, tetapi akhirnya dibunyikan UU P2SK Tahun 2023. Pihaknya bersama asosiasi asuransi lain juga mengaku terus-menerus mengingatkan mengenai penjaminan kepada semua pihak, bahkan sebelum UU P2SK disahkan.
"Dan bukan hanya di tahun 2023, tapi setiap tahun kami gaungkan ulang. Karena seharusnya ini sudah lama diatur dalam undang-undang," kata Budi.
Terkait keterlibatan AAJI, Budi mengaku belum diajak bicara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun menurutnya dalam beberapa diskusi dengan OJK sudah mengarah ke sana.
Baca Juga
Budi juga belum bisa bicara banyak terkait dampak program penjaminan polis ke perusahaan. Namun tentunya dia mengatakan bahwa perusahaan di bawah AAJI mendukung penuh kebijakan tersebut.
Selain itu, dia juga mengapresiasi ditunjuknya LPS yang sudah berjalan dengan baik untuk menyiapkan program tersebut. Dia pun mengatakan masih ada banyak hal yang perlu dibahas. Baik mengenai produk yang ditanggung, batasan rupiah berapa yang bisa ditanggung, hingga premi.
"Ini yang tentunya nantinya mesti dibahas lagi. Kemudian apakah nantinya ketika dimulai langsung seluruh perusahaan asuransi ikutan atau kah yang jiwanya dulu atau yang umumnya dulu. Dari yang jiwa sebagian dulu dari yang jiwa sebagian, dari yang syariah, itu yang akan dibahas dalam waktu ke depan, " kata Budi.
Untuk diketahui, program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
Di samping itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.
Adapun, Pasal 84 ayat (2) UU PPSK menyebutkan bahwa pelaksanaan program penjaminan polis dilakukan terhadap polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir, dengan cara pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Selain itu, juga terhadap klaim polis asuransi yang disetujui oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah atau LPS, dengan cara pembayaran klaim penjaminan.