Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polis Asuransi Dijamin LPS Mulai 2028, Begini Respons Asuransi Astra

Asuransi Astra menyebut beroperasinya lembaga penjamin polis pada 2028 akan memberi kepastian perlindungan bagi nasabah asuransi.
Pegawai melayani nasabah di kantor Asuransi Astra di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor Asuransi Astra di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Astra menyebut beroperasinya lembaga penjamin polis pada 2028 akan memberi kepastian bagi nasabah asuransi.

Head of PR Marcomm dan Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menyatakan langkah pembentukan LPS memberikan kepastian dan perlindungan lebih bagi pelanggan asuransi.

"Ini adalah perkembangan positif bagi pelanggan, yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan memberikan kepastian perlindungan," ujar Iwan kepada Bisnis, pekan lalu (1/8/2024).

Iwan juga menambahkan bahwa dengan LPS turut menjamin asuransi, menunjukkan dukungan regulator untuk meningkatkan penetrasi perusahaan asuransi di pasar. "Ini akan berdampak baik bagi industri dan memberikan perlindungan lebih luas kepada konsumen, yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Tugas baru LPS tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). LPS saat ini tengah menyusun peraturan pelaksanaan program penjaminan polis (PPP) ini, dengan target peluncuran pada 1 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengatakan bahwa setahun sebelum LPS mulai menjalankan tugas ini, pihaknya akan menetapkan daftar perusahaan asuransi yang memenuhi syarat untuk dijamin oleh LPS.

"Pada tahun 2027, kami akan mulai mengevaluasi perusahaan asuransi untuk memastikan mereka memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPS," kata Purbaya saat ditemui usai konferensi pers di Rumarasa Nusantara, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

LPS akan menetapkan persyaratan bagi asuransi yang bisa dijamin, dan daftar tersebut akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak memenuhi syarat, perusahaan asuransi akan diuji ulang oleh LPS.

"Jika dari hasil tes beberapa perusahaan asuransi memenuhi standar, maka kami akan menjalankan program ini pada tahun 2028 dengan daftar perusahaan yang disetujui oleh OJK," jelasnya.

Purbaya menambahkan bahwa persiapan LPS sejauh ini berjalan lancar. Dalam roadmap yang disusun, pada tahun 2025 LPS akan mengimplementasikan pengembangan teknologi informasi (TI) dan infrastruktur pendukung. Selanjutnya, pada tahun 2026 hingga 2027, LPS akan melanjutkan pengembangan teknologi dan sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai untuk menjalankan PPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper