Bisnis.com, JAKARTA — Memiliki asuransi kendaraan bermotor sebelum mudik cukup penting. Hal tersebut untuk meminimalisir risiko keuangan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau hilangnya kendaraan saat diparkir untuk beristirahat.
Asuransi tersebut diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada tiga jenis pertanggungan dalam polis kendaraan bermotor.
Pertama Gabungan (Comprehensive), di mana memberikan jaminan kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun total loss atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan di dalam polis.
Adapun risiko-risiko yang dijamin dalam polis di antaranya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Kemudian pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.
Selain itu kebakaran, sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry, dan kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan. Serta biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat
Kedua Kerugian Total Loss (TLO), yang memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang disebutkan di dalam polis di mana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75 persen harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.
Baca Juga
Terakhir tertanggung juga bisa melakukan Perluasan Jaminan, di mana dengan tambahan premi jaminan bisa diperluas dengan risiko-risiko antara lain tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan kecelakaan diri terhadap penumpang dan atau pengemudi.
Selain itu, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, teroris dan sabotase. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi juga termasuk.
Adapun yang wajib dilaksanakan ketika membeli asuransi kendaraan bermotor antara lain:
1. Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
2. Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi seperti bengkel, mobil derek, mobil pengganti dan lainnya.
3. Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
4. Mengisi surat permohonan penutupan asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
Data yang diminta biasanya terkait dengan:
1. Jenis kendaraan
2. Spesifikasi kendaraan seperti nomor rangka, nomor mesin, dan tahun produksi
3. Penggunaan Kendaraan
4. Perlengkapan tambahan
5. Nilai pertanggungan (harga kendaraan)
6. Periode pertanggungan
7. Loss record atau pengalaman klaim