Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2023, Cek Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Luka Hingga Meninggal

Asuransi Jasa Raharja menanggung biaya berobat akibat kecelakaan hingga memberi santunan kepada korban yang meninggal.
Ilustrasi kecelakaan beruntun di jalan tol./Bisnis-Tim Jelajah Jawa-Bali 2019
Ilustrasi kecelakaan beruntun di jalan tol./Bisnis-Tim Jelajah Jawa-Bali 2019

Selanjutnya, kebutuhan dokumen klaim Jasa Raharja untuk korban kecelakaan butuh perawatan hingga meninggal:

  1. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki: 
    • Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya 
    • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit 
    • Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
  2. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
    • Fotokopi KTP korban.
    • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
  3. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia: 
    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya 
    • Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit 
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
    • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
    • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
  4. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
    • Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
    • Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
    • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
  5. Menunggu proses pencairan
Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper