Selanjutnya, kebutuhan dokumen klaim Jasa Raharja untuk korban kecelakaan butuh perawatan hingga meninggal:
- Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
- Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
- Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
- Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
- Untuk korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
- Menunggu proses pencairan