Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPR Bisa Melantai di Bursa, OJK Siapkan Regulasi Anyar

OJK sedang menggodok peraturan mengenai listing BPR di Bursa serta pengembangan sistem pembayaran BPR.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/10/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/10/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah membuka ruang bagi bank perekonomian rakyat atau BPR untuk meningkatkan modal melalui initial public offering (IPO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian ancang-ancang menyiapkan serangkaian aturan baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan melalui penerbitan UU PPSK, peran BPR menjadi lebih luas.

"Dari namanya saja sudah berubah, jadi bank perekonomian rakyat, kemudian diberikan kewenangan listing," katanya dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK pada Selasa (6/6/2023).

Untuk itu, OJK memerlukan penulisan kembali atau rewriting kebijakan agar memastikan apa yang dicantumkan dalam UU PPSK bisa diimplementasikan untuk kemajuan BPR.

"Di dalam konteks apakah BPR bisa listing dan ikut sistem pembayaran dengan kriteria tertentu, kami sedang godok aturan itu. Tidak terlalu lama kami keluarkan," ujar Dian.

Dia mengatakan regulasi terkait BPR disiapkan secara hati-hati agar memastikan BPR ke depan dapat berfungsi secara baik dalam mendorong perekonomian, khususnya di level usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

OJK juga terus mendorong konsolidasi BPR agar bank tersebut semakin kuat. "Sistem perbankan pun jadi semakin efisien," kata Dian.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga mengatakan OJK akan menerbitkan penyempurnaan ketentuan tentang pengembangan kualitas SDM BPR. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas, integritas, kompetensi, profesionalitas, serta daya saing BPR ke depan.

Sejalan dengan penguatan BPR oleh OJK, jumlah bank tersebut tercatat menyusut. Berdasarkan laporan Statistik Perbankan OJK, terdapat 1.426 BPR di Indonesia per Maret 2023. Jumlahnya susut 15 entitas jika dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2022 sebesar 1.441.

Meskipun jumlahnya susut, aset BPR di Indonesia tumbuh 6,39 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp181,6 triliun pada Maret 2023. BPR sendiri telah menyalurkan kredit Rp132,6 triliun pada Maret 2023, naik 9,76 persen yoy. Dana pihak ketiga (DPK) BPR juga naik 6,21 persen yoy menjadi Rp127,08 triliun pada Maret 2023.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan seiring dengan upaya penguatan BPR oleh OJK, asosiasi telah gencar menjalankan berbagai upaya, salah satunya konsolidasi. "Kami menarik investor dan partner strategis lainnya untuk masuk ke industri," kata Tedy kepada Bisnis.

Asosiasi juga terus mengedukasi para pemegang saham BPR untuk meningkatkan modalnya. "Ini dilakukan guna memperkuat daya saing BPR dan mampu mengembangkan produk berbasis teknologi informasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper