Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu bank perekonomian rakyat (BPR). Simak daftar bank-bank bangkrut sepanjang tahun ini.
Terbaru, OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan," tulis Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara Khoirul Muttaqien dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Disky Surya Jaya. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Disky Surya Jaya dicabut oleh OJK terhitung sejak 19 Agustus 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Disky Surya Jaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank.
Baca Juga
"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS," tulis LPS dalam siaran pers, Selasa (19/8/2025).
Selain BPR Disky Surya Jaya, tercatat ada dua BPR lain yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun ini, yaitu PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jatim dan PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatra Utara.
BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut izin usahanya pada 24 Juli 2025, sedangkan BPRS Gebu Prima pada 17 April 2025. Ketiganya memiliki permasalahan yang serupa, yaitu tidak memenuhi tingkat permodalan dan Kesehatan keuangan sesuai dengan ketentuan.
Pemegang saham dan pengurus BPR-BPR tersebut tidak dapat melakukan penyehatan, sehingga pada akhirnya ditutup oleh OJK.
Jika dibandingkan dengan jumlah bank bangkrut pada tahun lalu, pada tahun ini terhitung lebih sedikit. Sepanjang 2024, terdapat 20 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.
Terkait dengan pencabutan izin usaha BPR/BPRS, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa pencabutan izin usaha bank bersifat dinamis, selagi pihaknya juga mengupayakan deteksi masalah sejak dini.
“Proyeksi BPR/S yang akan mengalami CIU pada tahun 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pemegang saham pengendali BPR/S,” katanya dalam jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, dikutip pada Senin (16/6/2025).
Dian menjelaskan bahwa OJK melakukan tindak lanjut pengawasan sebagaimana regulasi yang berlaku, dalam hal ini Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di lingkup BPR, regulator disebutnya telah memiliki pengaturan strategi keluar (exit policy) yang menitikberatkan deteksi sejak awal terhadap permasalahan yang dialami bank.
Permasalahan ini mencakup berbagai hal yang dinilai membahayakan kelangsungan usaha bank hingga langkah penyehatan sebagai upaya perbaikan tingkat solvabilitas maupun likuiditas.
Secara umum, Dian menyebut bahwa OJK juga mendorong perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang baik, berinovasi, serta menjaga integritas. “Upaya pengembangan dan penguatan perbankan ini dilakukan agar dapat menjawab tantangan dan dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam, sehingga diperlukan kemampuan deteksi dini terhadap permasalahan dan forward-looking,” tuturnya.