Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank 'Ambruk' Bertambah, Ini Daftarnya sepanjang 2025

OJK mencabut izin 3 BPR sepanjang 2025, termasuk Disky Surya Jaya, sementara sepanjang tahun lalu tercatat 20 BPR/BPRS tutup.
Ilustrasi bank bangkrut/Shutterstock
Ilustrasi bank bangkrut/Shutterstock
Ringkasan Berita
  • OJK mencabut izin usaha tiga BPR pada tahun 2025, termasuk PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya, karena masalah permodalan dan kesehatan keuangan.
  • LPS menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi untuk BPR yang izinnya dicabut, dengan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dalam 90 hari kerja.
  • OJK terus melakukan pengawasan dan deteksi dini terhadap permasalahan bank, sesuai dengan UU P2SK, untuk memperkuat industri perbankan dan menjawab tantangan sektor keuangan yang kompleks.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu bank perekonomian rakyat (BPR). Simak daftar bank-bank bangkrut sepanjang tahun ini.

Terbaru, OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatra Utara. 

"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan," tulis Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara Khoirul Muttaqien dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025). 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Disky Surya Jaya. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Disky Surya Jaya dicabut oleh OJK terhitung sejak 19 Agustus 2025.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Disky Surya Jaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank.

"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS," tulis LPS dalam siaran pers, Selasa (19/8/2025).

Selain BPR Disky Surya Jaya, tercatat ada dua BPR lain yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun ini, yaitu PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jatim dan PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatra Utara.

BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut izin usahanya pada 24 Juli 2025, sedangkan BPRS Gebu Prima pada 17 April 2025. Ketiganya memiliki permasalahan yang serupa, yaitu tidak memenuhi tingkat permodalan dan Kesehatan keuangan sesuai dengan ketentuan. 

Pemegang saham dan pengurus BPR-BPR tersebut tidak dapat melakukan penyehatan, sehingga pada akhirnya ditutup oleh OJK. 

Jika dibandingkan dengan jumlah bank bangkrut pada tahun lalu, pada tahun ini terhitung lebih sedikit. Sepanjang 2024, terdapat 20 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. 

Terkait dengan pencabutan izin usaha BPR/BPRS, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa pencabutan izin usaha bank bersifat dinamis, selagi pihaknya juga mengupayakan deteksi masalah sejak dini.

“Proyeksi BPR/S yang akan mengalami CIU pada tahun 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pemegang saham pengendali BPR/S,” katanya dalam jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Dian menjelaskan bahwa OJK melakukan tindak lanjut pengawasan sebagaimana regulasi yang berlaku, dalam hal ini Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di lingkup BPR, regulator disebutnya telah memiliki pengaturan strategi keluar (exit policy) yang menitikberatkan deteksi sejak awal terhadap permasalahan yang dialami bank.

Permasalahan ini mencakup berbagai hal yang dinilai membahayakan kelangsungan usaha bank hingga langkah penyehatan sebagai upaya perbaikan tingkat solvabilitas maupun likuiditas.

Secara umum, Dian menyebut bahwa OJK juga mendorong perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang baik, berinovasi, serta menjaga integritas. “Upaya pengembangan dan penguatan perbankan ini dilakukan agar dapat menjawab tantangan dan dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam, sehingga diperlukan kemampuan deteksi dini terhadap permasalahan dan forward-looking,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro