Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Bayar Klaim Rp85,17 Miliar Simpanan Nasabah di 22 Bank Bangkrut

Dengan inovasi yang LPS lakukan, saat ini pembayaran klaim rata-rata hanya membutuhkan lima hari kerja.
Pemasangan plang penutupan Bank Arfindo oleh LPS./Istimewa
Pemasangan plang penutupan Bank Arfindo oleh LPS./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp85,17 miliar kepada nasabah dari 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang telah dicabut izin usahanya karena bangkrut per 31 Maret 2025.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan Muhamad Yusron mengatakan total simpanan layak bayar mencapai Rp86,66 miliar. Namun, jumlah yang dibayarkan LPS disesuaikan dengan batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, serta dikurangi pinjaman nasabah dan hasil penanganan keberatan.

“Pembayaran klaim penjaminan 22 bank tersebut merupakan bank yang izin usahanya telah dicabut,” ujar Yusron dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).

Yusron menjelaskan bahwa LPS terus berinovasi untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Salah satu inovasi tersebut berhasil mempercepat pembayaran klaim tahap pertama menjadi rata-rata lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

“Sekarang, dengan inovasi yang LPS lakukan, pembayaran klaim rata-rata hanya membutuhkan lima hari kerja saja,” katanya. Sebagai perbandingan, pada 2020, proses serupa membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk BPR yang dilikuidasi.

Inovasi LPS ini juga menjadi bagian dari persiapan lembaga tersebut dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut menetapkan LPS sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif berlaku mulai Januari 2028.

“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya,” ujar Yusron

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper