Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya yang beralamat di Jalan Medan – Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan," tulis Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara Khoirul Muttaqien dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status yang diberikan ini sebab perusahaan memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12% dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'tidak sehat'.
Selanjutnya, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPR Disky Surya Jaya untuk melakukan upaya penyehatan serta mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud," tuturnya.
Lalu berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner bidang program penjaminan simpanan dan resolusi bank nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Surya Jaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya.
Baca Juga
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya.
Adapun, OJK menyampaikan bahwa tren penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) masih akan berlanjut pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan penurunan tersebut terjadi seiring konsolidasi perbankan, baik melalui penggabungan entitas dalam satu kepemilikan maupun pencabutan izin usaha terhadap BPR bermasalah.
"Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi," ujar Dian dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Jumat (9/5/2025).
Meskipun jumlah BPR menyusut, kinerja industri BPR dan BPRS per Maret 2025 tercatat tetap tumbuh positif. Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan pada sisi aset, penyaluran kredit, dan dana pihak ketiga (DPK). Fungsi intermediasi dan likuiditas juga tetap terjaga, dengan rasio permodalan yang masih berada di atas ambang batas regulasi.
Namun demikian, kata Dian, rasio kredit bermasalah (NPL) pada industri BPR masih dipengaruhi oleh efek lanjutan (scarring effect) dari pandemi Covid-19, terutama terhadap nasabah individu dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah yang menjadi fokus utama BPR.
Oleh karena itu, Dian menyebut OJK terus melakukan pembenahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka memperkuat industri.