Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Bank Perekonomian di Jatim Gugur, OJK Cabut Izin Usahanya

OJK mencabut izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jatim karena gagal memenuhi standar kesehatan keuangan.
Ilustrasi bank bangkrut/shutterstock
Ilustrasi bank bangkrut/shutterstock
Ringkasan Berita
  • OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, menambah jumlah BPR bangkrut menjadi dua di Indonesia.
  • Pencabutan izin dilakukan setelah BPR tersebut gagal memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum dan tingkat kesehatan bank yang memadai.
  • OJK memastikan dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang berbasis Kota Batu, Jawa Timur.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tertanggal 24 Juli 2025. Dengan demikian, jumlah BPR bangkrut di Indonesia bertambah menjadi dua bank pada tahun ini.

“Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).

Menilik kronologinya, pada 8 November 2024, regulator sebelumnya telah menetapkan status pengawasan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan. 

Pasalnya, BPR Dwicahaya Nusaperkasa ditengarai memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Pada 9 Juli 2025, OJK kemudian menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Regulator menyebut telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham terkait untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” lanjut OJK.

Lebih lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank No. 42/ADK3/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

OJK pun akhirnya mengambil keputusan pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai tindak lanjut atas permintaan LPS.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas keterangan regulator.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro