Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang berbasis Kota Batu, Jawa Timur.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tertanggal 24 Juli 2025. Dengan demikian, jumlah BPR bangkrut di Indonesia bertambah menjadi dua bank pada tahun ini.
“Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).
Menilik kronologinya, pada 8 November 2024, regulator sebelumnya telah menetapkan status pengawasan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan.
Pasalnya, BPR Dwicahaya Nusaperkasa ditengarai memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Pada 9 Juli 2025, OJK kemudian menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Regulator menyebut telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham terkait untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Baca Juga
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” lanjut OJK.
Lebih lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank No. 42/ADK3/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
OJK pun akhirnya mengambil keputusan pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai tindak lanjut atas permintaan LPS.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas keterangan regulator.