Bisnis.com, JAKARTA - Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Matahari atau Bank Syariah Matahari yang dimiliki Muhammadiyah telah mendapatkan izin operasional dari OJK pada 18 Juni 2025. Ternyata, organisasi keagamaan tersebut juga memiliki BPRS lain selain Bank Syariah Matahari. Berapa jumlahnya?
Sebelumnya diberitakan Muhammadiyah mulai mengalihkan arah likuiditasnya. Melalui surat himbauan resmi bernomor 124/HIM/1.0/C/2025, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerukan penempatan Dana Pihak Ketiga (DPK), seperti tabungan dan deposito di Bank Syariah Matahari, yang baru saja mengantongi izin operasional dari OJK pada 18 Juni 2025.
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh unsur Persyarikatan Muhammadiyah, mulai dari organisasi otonom (ORTOM) hingga Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga sosial.
Penempatan DPK di bank syariah milik Persyarikatan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mendukung kemandirian ekonomi umat dan memperkuat sistem keuangan berbasis prinsip syariah.
“Langkah ini diyakini akan membawa manfaat besar bagi Persyarikatan, masyarakat sekitar, serta pengembangan nilai-nilai ekonomi syariah yang inklusif,” tulis surat tersebut yang diteken langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas dan Sekretaris Izzul Muslimin yang didapatkan Bisnis, Sabtu (12/7/2025).
Muhammadiyah juga mendorong agar Bank Syariah Matahari menjadi pusat aktivitas keuangan dan transaksi kelembagaan seluruh entitas di bawah naungan persyarikatan.
Saat dihubungi, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan bahwa keinginan warga Muhammadiyah untuk memiliki bank umum syariah sendiri sangat kua. Rencana itu juga mendapat dukungan dari regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Memang masyarakat sangat menginginkan Muhammadiyah punya BUS. Dan pihak OJK juga sangat mendukung. Untuk itu OJK meminta supaya BPRS yang ada di lingkungan Muhammadiyah agar merger,” ujar Anwar kepada Bisnis, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, Bank Syariah Matahari telah mulai menjajaki langkah-langkah merger tersebut, meski dilakukan secara bertahap. Saat ini, dua BPRS yang paling intensif dalam proses ini adalah BPRS di Yogyakarta dan Semarang.
Inisiatif merger, katanya, menjadi bagian dari strategi jangka panjang Muhammadiyah untuk memperkuat infrastruktur ekonomi umat, sekaligus menjawab kebutuhan terhadap lembaga keuangan syariah yang lebih besar, modern, dan terintegrasi.
Jumlah BPRS yang dimiliki Muhammadiyah
Pada medio pertengahan 2024, Anwar menyatakan bahwa saat ini jumlah BPRS yang masuk ke dalam pengelolaan Muhammadiyah mencapai 10 bank. "Ada di berbagai tempat," ujarnya pada Rabu (3/7/2024).
Terdapat sejumlah BPRS yang didirikan oleh Majelis Ekonomi Muhammadiyah. PT BPRS Bangun Drajat Warga, misalnya, berdiri atas usulan Majelis Ekonomi Muhammadiyah Yogyakarta. Lalu, PT BPRS Artha Surya Barokah didirikan oleh Majelis Ekonomi Muhammadiyah Jawa Tengah.
Selain BPRS, Anwar menjelaskan bahwa Muhammadiyah memiliki Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) yang merupakan baitul maal wa tamwil (BMT) berbadan hukum koperasi dengan jumlah sebanyak 300. Meski begitu, saat ini Muhammadiyah tidak memiliki bank umum syariah.
"Upaya mendirikan bank umum belum duwujudkan oleh Muhammadiyah, tapi pemikiran ke arah sana [mendirikan bank umum syariah] sudah ada sejak lama," tutur Anwar.
Muhammadiyah sendiri pernah memiliki bank umum pada 2002, yakni Bank Persyarikatan Indonesia (BPI). Namun, dalam perkembangannya, kondisi bank memburuk hingga diambil alih oleh Bank Bukopin.