BNI: Pemblokiran Sementara Rekening Dormant oleh PPATK Demi Lindungi Dana Nasabah

BNI mendukung pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK untuk melindungi dana nasabah dari penyalahgunaan. Nasabah diimbau menjaga keaktifan rekening.
Pegawai melayani nasabah di kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Ringkasan Berita
  • BNI mendukung pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK untuk melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan.
  • Nasabah tidak perlu khawatir karena BNI akan memfasilitasi proses pembukaan blokir jika prosedur PPATK diikuti dengan lengkap.
  • BNI mendorong nasabah untuk rutin bertransaksi dan memperbarui data kontak agar rekening tetap aktif dan aman.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mendukung pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant. Langkah ini dinilai penting dalam rangka melindungi dana nasabah.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan, pemblokiran sementara rekening dormant merupakan salah satu upaya preventif yang diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Putrama, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama berisiko digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tindakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant merupakan langkah antisipatif untuk keamanan dan kenyamanan nasabah.

Putrama pun menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir terkait pemblokiran sementara rekening dormant. BNI akan memfasilitasi proses pengajuan pembukaan blokir bagi nasabah yang keberatan, sepanjang prosedur yang ditetapkan oleh PPATK diikuti dengan lengkap.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Jaga Keaktifan Rekening

Dalam kesempatan ini Putrama juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

Selain itu, nasabah juga diimbau untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto