Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 24 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mem
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen bertambah satu penyelenggara apabila dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 penyelenggara.