Lirikan Investor Asing di Balik Pemenuhan Modal Minimal Multifinance

Ketika sejumlah perusahaan multifinance berupaya memenuhi ketentuan modal minimal, terbuka kemungkinan aksi korporasi atau akuisisi oleh investor asing.

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan atau multifinance memiliki kewajiban untuk memenuhi modal minimum Rp100 miliar, yang mestinya terpenuhi sejak 2019. Ketika sejumlah perusahaan berjibaku berupaya memenuhinya, investor asing melirik potensi untuk masuk ke pasar Indonesia, tanpa menutup kemungkinan akuisisi perusahaan-perusahaan tanah air maupun aksi korporasi lainnya.

Kewajiban pemenuhan modal minimal Rp100 miliar bagi perusahaan multifinance sebenarnya bukan barang baru. Kita dapat kembali ke 9 tahun lalu untuk merunut bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut industri pembiayaan memperkuat modalnya.

Konten Premium Terbaru