Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) akan melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) Bank Sinarmas menjadi bank umum syariah (BUS) bernama PT Bank Nano Syariah. Seiring dengan langkah spin off ini, Bank Sinarmas mengubah anggaran dasar serta merombak jajaran kepengurusan.
Langkah Bank Sinarmas itu telah disepakati dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa (27/6/2023). "Menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan efektif setelah berlakunya izin usaha BUS hasil pemisahan UUS yang diterbitkan oleh OJK," tulis Manajemen Bank Sinarmas dalam keterbukaan informasi pada Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, RUPST menyepakati perubahan Pasal 3 dalam anggaran dasar perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan dengan memperhatikan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Bank Sinarmas juga menghapus Pasal 20 dalam anggaran dasar tentang Dewan Pengawas Syariah.
RUPST Bank Sinarmas juga telah memutuskan adanya perombakan jajaran kepengurusan seiring dengan spin off UUS. Bank Sinarmas menyetujui pemberhentian dengan hormat Hanafi Himawan dari jabatan Direktur Bank Sinarmas berlaku efektif setelah berlakunya izin usaha BUS hasil pemisahaan UUS yang diterbitkan oleh OJK dan mengacu kepada hasil penilaian kemampuan serta kepatutan yang dilakukan oleh OJK.
Emiten bank berkode BSIM kemudian mengangkat Enny Kamal dan Sendy sebagai Direktur Bank Sinarmas baru dan terhitung efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Kemudian, BSIM menegaskan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris setelah berlakunya izin usaha BUS hasil pemisahaan UUS yang diterbitkan oleh OJK sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama: Frenky Tirtowijoyo
Direktur: Miko Andidjaja
Direktur: Ekajaya Ongny Putra
Direktur: Enny Kamal
Direktur: Sendy
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Tjendrawati Widjaja
Komisaris Independen: Sammy Kristamuljana
Komisaris Independen: Rusmin
Adapun, pengangkatan Enny Kamal dan Sendy sebagai Direktur Bank Sinarmas terhitung efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Proses Spin Off UUS Bank Sinarmas
Sebagaimana diketahui, Bank Sinarmas memang akan menjalankan spin off UUS mereka menjadi BUS yang kemudian diberi nama Bank Nano Syariah. Langkah spin off ini telah mendapatkan persetujuan dari OJK pada awal tahun ini. Namun, Bank Nano Syariah belum bisa melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha.
Pendirian Bank Nano Syariah sendiri dilakukan oleh Bank Sinarmas bersama PT Sinar Mas Multiartha Tbk. dan PT Asuransi Sinar Mas. Sementara, nilai transaksi pendirian BUS itu sebesar Rp510 miliar dengan tujuan transaksi penyetoran modal dan akan menjadi pengurangan modal inti bagi Bank Nano Syariah.
Spin off UUS dilakukan Bank Sinarmas mengacu pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juni tahun lalu.
Direksi Bank Sinarmas menjelaskan tujuan spin off itu adalah untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis serta kompleks.
Selain itu, BSIM menyebut rancangan pemisahan dibuat untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh OJK.