Proses Spin Off UUS Bank Sinarmas
Sebagaimana diketahui, Bank Sinarmas memang akan menjalankan spin off UUS mereka menjadi BUS yang kemudian diberi nama Bank Nano Syariah. Langkah spin off ini telah mendapatkan persetujuan dari OJK pada awal tahun ini. Namun, Bank Nano Syariah belum bisa melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha.
Pendirian Bank Nano Syariah sendiri dilakukan oleh Bank Sinarmas bersama PT Sinar Mas Multiartha Tbk. dan PT Asuransi Sinar Mas. Sementara, nilai transaksi pendirian BUS itu sebesar Rp510 miliar dengan tujuan transaksi penyetoran modal dan akan menjadi pengurangan modal inti bagi Bank Nano Syariah.
Spin off UUS dilakukan Bank Sinarmas mengacu pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juni tahun lalu.
Direksi Bank Sinarmas menjelaskan tujuan spin off itu adalah untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis serta kompleks.
Selain itu, BSIM menyebut rancangan pemisahan dibuat untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh OJK.