Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN Sebut Keuangan BPJS Kesehatan Kuat Sampai 2025 Meski Ada Tarif Baru INA CBGs dari Kemenkes

“Kalau tidak ada intervensi baru, sampai pertengahan 2025 tidak ada peningkatan iuran [BPJS Kesehatan].”
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatatkan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini aman. Bahkan iuran perserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kemungkinan tak akan naik sampai 2025. 

Hal tersebut dapat terjadi apabila tidak ada intervensi baru terkait tarif yang dibayarkan badan publik itu. 

“Kalau tidak ada intervensi baru, sampai pertengahan 2025 tidak ada peningkatan iuran,” kata Anggota DJSN Muttaqien dalam  Public Expose (PE) Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa (18/7/2023). 

Muttaqien menambahkan kondisi tersebut dapat bertahan sampai Agustus 2025. Dengan demikian ada kemungkianan kenaikan iuran setelah tahun tersebut.

BPJS Kesehatan mencatatkan surplus aset neto alias aset bersih pada Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan senilai Rp56,51 triliun pada 2022.

Perolehan aset bersih itu meningkat 45,79 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya  yakni Rp38,76 triliun. 

Posisi tersebut membaik dibandingkan periode akhir Desember 2020. Dibandingkan dengan periode 2020, aset neto DJS Kesehatan masih mencatatkan nilai defisit atau negatif Rp5,69 triliun.

“Ini sudah sehat sekali,” kata Muttaqien.

Muttaqien menyebutkan kondisi aset bersih bisa tidak naik pada tahun-tahun berikutnya. Kemungkinan aset bersih akan turun karena adanya kenaikan tarif setelah aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan pada awal 2023. 

“Tentunya ada penurunan [aset] semuanya kembali ke peserta,” ungkapnya. 

Dia menyinggung BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk meningkatkan jumlah kepesertaan menjadi 98 persen pada 2024. Saat ini kepesertaan mencapai 93 persen yakni 258.321.423 jiwa pada Juli 2023. 

Selain itu dia berharap BPJS Kesehatan juga meningkatkan peserta yang efektif, pasalnya saat ini masih banyak peserta yang tidak aktif atau menunggak iuran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper