OJK Mantap Bagi Kelas Asuransi sesuai Modal, Tepatkah Saat Ini?

Roadmap industri perasuransian yang akan segera diluncurkan menjadi bukti bulatnya keputusan OJK untuk membagi kelas asuransi berdasarkan modalnya.
Jessica Gabriela Soehandoko, Rika Anggraeni, Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:30

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan modal tampak akan segera terealisasi, sejalan dengan keputusan OJK yang menetapkan modal minimal Rp1 triliun bagi industri asuransi pada 2028.

Wacana itu memang menuai pro dan kontra di kalangan pelaku industri asuransi. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa peningkatan syarat modal minimal akan memperkuat struktur perusahaan, sehingga industri lebih solid.

Konten Premium Terbaru