Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan modal tampak akan segera terealisasi, sejalan dengan keputusan OJK yang menetapkan modal minimal Rp1 triliun bagi industri asuransi pada 2028.
Wacana itu memang menuai pro dan kontra di kalangan pelaku industri asuransi. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa peningkatan syarat modal minimal akan memperkuat struktur perusahaan, sehingga industri lebih solid.