Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuan Bankir Menebal, OJK Wanti-Wanti Bank Pertimbangkan Kondisi Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemberian gaji kepada pengurus bank pada dasarnya mesti mempertimbangkan kondisi keuangan.
Ilustrasi uang. /freepik.com
Ilustrasi uang. /freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bank-bank besar seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) meningkatkan gaji serta bonus kepada bankirnya pada kuartal III/2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan penilaian atas penebalan gaji hingga bonus bankir itu.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pemberian gaji kepada pengurus bank pada dasarnya mesti mempertimbangkan kondisi keuangan.

Apabila bank mencatatkan kinerja keuangan moncer, penebalan gaji hingga bonus bagi bankir dirasa tidak ada masalah. Namun, apabila bank mengalami kinerja lesu, penebalan gaji hingga bonus dirasa tidak tepat.

"Ini lebih ke masalah pada judgement soal proper tidak proper," kata Dian kepada awak media setelah Rapat Kerja DPR dengan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (6/11/2023) di Jakarta. 

Sementara, dalam hal pengaturannya, Dian memberi contoh terkait ketentuan dividen di beleid Peraturan OJK (POJK) soal tata kelola bank.

"Seperti soal dividen, kita telaah lagi, sejauh ada perencanaan dari bank, sejauh dia [pembagian dividen] tidak mengganggu investasi, misalnya di IT dan segala macam pengembangan SDM, tidak ada masalah. Kita juga tidak membahas [dividen] harus sekian," ujar Dian.

Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang di antaranya berisi ketentuan terkait dividen. OJK misalnya mewajibkan bank memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham. 

Kemudian, terdapat wewenang OJK untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank; dan/atau menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.

Sementara dalam kasus gaji hingga bonus, OJK tidak ada rencana untuk mengatur lebih dalam. Meski begitu, dia menilai bahwa di beberapa negara, pemberian gaji hingga bonus diatur oleh regulator terkait. "Di kita ini lebih ke pengawasannya saja," ujar Dian.

OJK sendiri menurutnya bisa mengingatkan bank-bank yang tidak layak atau sesuai memberikan gaji hingga bonus kepada pengurusnya. "Kami ingatkan bahwa ini tidak proper, tidak selayaknya begini, karena prioritas kan membereskan bank," tutur Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper