Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah antisipasi terhadap risiko adanya dana atau rekening untuk aktivitas ilegal di perbankan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK pada dasarnya senantiasa melakukan pengawasan terhadap implementasi program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan.
Pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan antara lain dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
"Pengawasan OJK dapat dilakukan dilakukan secara offsite maupun onsite untuk melakukan evaluasi secara periodik," katanya dalam jawaban tertulis pada Minggu (5/11/2023).
OJK misalnya melakukan pengawasan terhadap penerapan efektivitas know your customer melalui enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening nasabah bank baik yang dimiliki WNI termasuk politically exposed person (PEP) maupun juga terhadap entitas maupun WNA khususnya yang berasal dari negara berisiko tinggi.
Meski begitu, OJK menilai bahwa Pemilu 2024 akan memberikan dampak positif bagi bisnis bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pemilu sering kali dilihat dan terbukti dari data serta analisis yang terjadi, akan memberikan tambahan peluang bagi pergerakan aktivitas perekonomian.
Baca Juga
"Dari data historis menunjukkan konsumsi meningkat pada periode sebelum dan setelah pemilu, beberapa sektor ekonomi naik pada periode-periode sekitar pemilu itu," katanya dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK pada Juni lalu (6/6/2023).
Menurutnya, pemilu memberikan momentum yang baik bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Bagi sektor jasa keuangan seperti perbankan, hal tersebut menjadi momentum dalam mendongkrak kinerjanya, terutama penyaluran kredit.