Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Atur Kredit UMKM Wajib Masuk Rencana Bisnis Bank (RBB)

OJK mewajibkan bank memasukkan kredit UMKM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk meningkatkan akses pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan pemaparan sebelum membuka perdagangan bursa pada perayaan HUT ke-48 Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (11/8/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan pemaparan sebelum membuka perdagangan bursa pada perayaan HUT ke-48 Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (11/8/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ringkasan Berita
  • OJK mewajibkan bank memasukkan target pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis bank (RBB) untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM.
  • Aturan baru ini telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI dan bertujuan agar pembiayaan UMKM menjadi bagian integral dari proses bisnis perbankan.
  • Bank harus menunjukkan komitmen dengan mengalokasikan sumber daya manusia, anggaran, dan unit kerja khusus untuk mendukung peningkatan pembiayaan UMKM.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan yang mewajibkan bank untuk memasukkan target pembiayaan atau kredit UMKM dalam rencana bisnis bank (RBB).

Dilansir dari Antara, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Namun, Mahendra tidak memberikan rincian nomor dan judul beleid anyar tersebut.

"Sebagai informasi, untuk perbankan, kami baru menerbitkan peraturan OJK khusus terkait dengan peningkatan akses pembiayaan UMKM," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Dia menegaskan aturan itu telah melewati proses konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI yang menangani bidang moneter, perencanaan pembangunan nasional, hingga sektor jasa keuangan.

Lebih jauh, Mahendra menyebutkan POJK baru tersebut bertujuan agar pembiayaan bagi UMKM tidak lagi menjadi kegiatan opsional atau tambahan dalam proses bisnis yang dilakukan oleh perbankan, kecuali bagi bank tertentu.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Mahendra menegaskan kini pembiayaan bagi UMKM merupakan bagian utuh dari rencana bisnis bank yang harus diajukan dan disetujui oleh pengawas untuk kemudian diawasi serta diukur keberhasilannya.

"[Rencana pembiayaan tersebut juga harus] disertai komitmen dari masing-masing bank untuk mengalokasikan sumber daya manusianya, anggaran, dan unit kerja yang didedikasikan untuk peningkatan pembiayaan dan akses UMKM," jelas Mahendra.

Saat ini, segmen UMKM masih dalam pemulihan kualitas kredit. Penyaluran pembiayaan oleh perbankan di segmen ini pun masih melemah, yaitu sebesar 2,18% YoY pada Juni 2025. Angka ini di bawah pertumbuhan kredit bank secara total sebesar 7,77% YoY menjadi Rp8.059,79 triliun.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan POJK mengenai akses pembiayaan UMKM diprediksi terbit paling lambat bulan ini. 

Dian menyebut rancangan beleid baru itu telah disosialisasikan ke kementerian dan lembaga, BI, pimpinan jasa keuangan, serta asosiasi lembaga jasa keuangan. "RPOJK UMKM secara umum itu telah selesai disusun dan dalam tahap finalisasi melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum dilakukan pengundangan," ujar Dian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro