Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak dua unit usaha syariah (UUS) asuransi memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis yang dirintis dalam beberapa tahun terakhir. Langkah pemutusan mengakhiri usaha itu dilakukan seiring tenggat aturan pemisahan (spin-off) UUS dari induk.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kedua perusahaan tersebut berencana untuk menghentikan bisnis asuransi syariah dengan pertimbangan volume bisnis unit syariah yang masih mini.