Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya!

Sejauh ini, sudah ada 121 bank gagal di Indonesia setelah BPR Indotama UKM Sulawesi jadi bank terbaru yang harus dilikuidasi.
Proses likuidasi bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dok. LPS RI
Proses likuidasi bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dok. LPS RI

Bisnis.com, JAKARTA - Bank yang mengalami kegagalan bertambah lagi di Indonesia, terbaru BPR Indotama UKM Sulawesi harus dilikuidasi. Sejauh ini, total sudah ada 121 bank gagal di Indonesia. 

Pada BPR Indotama UKM Sulawesi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi.

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (21/11/2023).

LPS akan memastikan simpanan nasabah di bank bangkrut itu dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses likuidasi ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu.

Pencabutan izin bank tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Dengan bertambahnya bank gagal tersebut, maka total sejak 2005 atau sejak LPS berdiri, sudah ada 121 BPR yang gagal. 

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan dari deretan bank yang gagal, hampir semuanya merupakan BPR. Tercatat, hanya 1 bank umum yang bangkrut.

"Sebagian besar masalah BPR bukan karena perekonomian, tapi karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang jelek sehingga adanya fraud,” ucapnya saat Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada September lalu (29/9/2023).  

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya bakal menindak tegas pelaku yang menimbulkan kebangkrutan bank. Aksi ini dilakukan untuk memberi efek jera, dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. 

“Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” ujarnya.

Meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab OKK, namun LPS juga dapat melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan. 

Sebagai informasi, terdapat mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan antara LPS dan OJK yang dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara keduanya.

Adapun, sepanjang tahun ini sudah terdapat tiga bank yang bangkrut, di mana kesemuanya adalah BPR. Selain itu, dalam laporannya, LPS mencatat ada satu bank yang menjalankan self liquidation yakni PT BPR Berlian Global Aceh.

Berikut deretan bank bangkrut sepanjang tahun ini:

1. BPR BIM

PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 lalu. Setelahnya BPR BIM menjalankan proses likuidasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, BPR BIM resmi didirikan pada 5 Maret 1992, setelah Menteri Keuangan memberikan izin prinsip kepada Muhamad Bagong Subardiyono untuk mendirikan BPR Bagong Inti Makmur pada 13 Februari 1991.

Kemudian, pada 12 September 1991, bank ini berubah nama menjadi PT BPR Bagong Inti Marga. Bank ini pun kemudian diketahui menjadi salah satu BPR besar di Kabupaten Banyuwangi.

Saat ditutup, bank ini memiliki 2.907 nasabah dan simpanan senilai Rp13,64 miliar. LPS tercatat sudah mencairkan simpanan nasabah senilai Rp13,14 miliar.

2. BPR KRI

BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya oleh OJK pada 12 September 2023. Setelahnya BPR KRI mengalami proses likuidasi. 

BPR KRI didirikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2010 pada 22 Maret 2010. Peraturan itu lalu diubah dengan Peraturan Daerah 11 Kabupaten Indramayu Nomor 12 tahun 2011, tanggal 17 November 2011, tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang menggabungkan lima belas PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja.

Setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 PD BPR ke Bank Indonesia dilakukan, diterbitkanlah keputusan persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 14/15/KEP.DpG/2012 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha/Konsolidasi Lima Belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja. Akta Notaris pendirian PD BPR Karya Remaja ditandatangani dan disahkan pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012.

PD BPR Karya Remaja berubah bentuk menjadi Perumda BPR Karya Remaja dengan disahkannya Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.

Diketahui, BPR KRI memiliki lebih dari 25.176 nasabah dengan total simpanan senilai Rp285 miliar, di mana LPS telah mengganti Rp248 miliar simpanan kepada nsabah.

3. BPR Indotama UKM Sulawesi

BPR Indotama UKM Sulawesi resmi dicabut izinnya pada 15 November 2023. BPR ini beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah pencabutan izin dari OJK, kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.

Kemudian penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi kemudian dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper