Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada tujuh program prioritas yang harus dilakukan bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) selama lima tahun ke depan, sebagaimana tercantum di dalam Roadmap OJK 2022-2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa salah satu program prioritas regulator adalah menuntaskan permasalahan yang menyelimuti industri perasuransian hingga dana pensiun.
“Pertama, penyelesaian lembaga jasa keuangan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun [LJK PPDP] bermasalah dan penegakan hukum untuk pihak terlibat,” kata Ogi dalam YouTube Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (20/11/2023).
Program prioritas kedua, yakni transformasi organisasi bidang pengawasan LJK PPDP. Ketiga, penyusunan ketentuan turunan dan pelaksanaan dari UU PPSK.
Keempat, peningkatan persentase LJK PPDP yang sehat, yang tercermin dari aspek tata kelola, permodalan, profil risiko, dan rentabilitas yang baik.
"Ini terdiri dari target peringkat komposit tingkat kesehatan sangat sehat dan sehat dari LJK PPDP, yakni asuransi 80% dan dana pensiun 80%. Serta, target tingkat densitas asuransi Rp2,4 juta dan dana pensiun 17%," jelasnya.
Baca Juga
Kelima, mendukung EPK dalam upaya pencapaian target literasi dan inklusi terkait bidang LJK PPDP.
Keenam, memastikan implementasi PSAK 74 dapat dilakukan dengan lancar. Ketujuh, penyusunan ketentuan dan pengembangan aplikasi yang mendukung pengawasan berbasis teknologi seperti regtech atau suptech.