Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Ini Syaratnya

Untuk menjadi anggota badan supervisi OJK tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membuka lowongan anggota badan supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10— 20 November 2023. 

Untuk menjadi anggota badan supervisi OJK tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. 

Beberapa di antaranya yakni peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang juga berdomisili di Indonesia. Kemudian beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi. 

Untuk pendidikannya paling rendah S1, usia minimal 35 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik saat pencalonan, serta memiliki pengalaman di berbagai bidang keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya.

Sementara itu untuk persyaratan administrasi calon anggota badan supervisi OJK antara lain: 

  1. Daftar riwayat hidup

  2. Fotokopi KTP

  3. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir,

  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  5. Daftar kekayaan

  6. Fotokopi NPWP

  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6

  8. Surat keterangan berbadan sehat dari RS Pemerintah

  9. Surat Keputusan (SK) jabatan terakhir dan SK jabatan sebelumnya

  10. Makalah yang relevan dengan masalah Supervisi OJK.

Selain itu, calon anggota akan diminta untuk menyampaikan surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota dan kesiapan mengikuti seleksi, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Bagi yang berminat, pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi dapat dilakukan langsung hingga 20 November 2023 pukul 15.00 WIB ke Sekretariat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I, Jakarta. 

Untuk diketahui, badan supervisi OJK akan berperan memastikan peran dan fungsi OJK yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus law keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper