Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan 9 Nama Badan Supervisi OJK 2023-2028

Kesembilan nama BS OJK tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 pada hari ini, Selasa (5/12/2023).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028.

Kesembilan nama BS OJK tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 pada hari ini, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan sembilan anggota BS OJK tahun 2023-2024 terdiri dari Agustinus Prasentyantoko, Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, dan Candra Fajri Ananda.

Komisi XI DPR RI telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memilih calon anggota BS OJK periode 2023-2028.

Pertama, rapat internal Komisi XI pada 25 September 2023 menyetujui jumlah anggota BS OJK sebanyak sembilan orang. Komisi XI membuka pendaftaran untuk calon anggota BS OJK selama 10-20 November yang diumumkan di media cetak nasional.

Pada 15 November 2023, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Menteri Keuangan selaku Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perihal permintaan nama calon anggota Badan Supervisi OJK dari unsur pemerintah. Memasuki 20 November 2023, Pimpinan DPR menerima surat dari Menkeu perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.

“Tanggal 22 November 2023, Komisi XI DPR RI melakukan rapat internal dalam rangka verifikasi calon anggota BS OJK oleh Panitia Seleksi Komisi XI DPR RI terhadap 44 pendaftar calon BS OJK dan menyetujui 38 nama calon BS OJK untuk dilanjutkan dalam uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test),” ungkap Amir.

Selanjutnya, pada 22 November 2023, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Menkeu perihal permintaan tambahan nama calon anggota BSOJK dari unsur pemerintah yang kemudian dibalas oleh Menkeu pada 27 November 2023 perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.

“Tanggal 27-28 November 2023, Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat dengan pendapat umum dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 40 calon anggota BS OJK, di mana terdapat dua nama calon yang merupakan usulan dari pemerintah,” lanjutnya.

Proses pemilihan calon anggota BS OJK di Komisi 11 DPR RI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada tanggal 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, sehingga disepakati sembilan anggota BP OJK.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun telah menginformasikan kabar sembilan nama yang telah disetujui DPR kepada Bisnis pekan lalu. Dia membagikan daftar sembilan nama yang telah disetujui DPR untuk menjadi anggota Badan Supervisi OJK.

 "Nama-nama yang sudah dipilih akan dikirimkan kepada Pimpinan DPR RI untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR RI," katanya kepada Bisnis pada Selasa (28/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper