Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Jokowi Angkat 9 Nama Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028

Berikut nama 9 Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028 yang baru diangkat Presiden Jokowi.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pengangkatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan untuk masa jabatan 2023-2028.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 127/P Tahun 2023 yang ditandatangani pada 27 Desember 2023, tepat satu bulan usai Komisi XI menggelar rapat internal pada 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, sehingga disepakati sembilan anggota Badan Supervisi OJK.

"Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya," demikian isi putusan tersebut yang dikutip, Jumat (29/12/2023).

Sebagai informasi, keberadaan Badan Supervisi ke depan diharapkan efektif mendukung peran pengawasan di sektor jasa keuangan. 

Badan Supervisi OJK dibentuk di era pengawasan berlapis di sektor jasa keuangan sejalan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Berikut sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota Badan Supervisi OJK, antara lain:

9 Nama Anggota Badan Supervisi OJK

  1. Dr. Agustinus Prasetyantoko
  2. Muhammad Edhie Purnawan SE, MA, Ph.D
  3. Ir. Difi Johansyah
  4. Prof. Sidharta Utama, Ph.D, CA, CFA
  5. Mohammad Jufrin SE, MSE
  6. Hernawan Bekti Sasongko SE, MBA
  7. Dr. Didid Noordiatmoko Ak, MM, CGCAE
  8. Dr. Tito Sulistio SE, MAF
  9. Prof. Dr Chandra Fajri Ananda

Fit and Proper Test Badan Supervisi OJK 

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan mengacu UU PPSK, wewenang Badan Supervisi termasuk untuk melakukan evaluasi atas kinerja kelembagaan baik di OJK yang juga bertugas melakukan pemantauan, hingga menyusun laporan kinerja. 

"Sehingga tentu kita butuh anggota badan supervisi yang kompeten dan berpengalaman untuk membantu DPR RI khususnya Komisi XI dalam melakukan supervisi," ujar Puteri kepada Bisnis pada Selasa (28/11/2023). 

Apalagi, dia mengatakan kewenangan di OJK makin diperluas sesuai UU PPSK. Kewenangan OJK diperluas untuk mengawasi kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028. 

Kesembilan nama BS OJK tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 pada hari ini, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan sembilan anggota BS OJK tahun 2023-2024 terdiri dari Agustinus Prasentyantoko, Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, dan Candra Fajri Ananda.   

Komisi XI DPR RI telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memilih calon anggota BS OJK periode 2023-2028. Pertama, rapat internal Komisi XI pada 25 September 2023 menyetujui jumlah anggota BS OJK sebanyak sembilan orang. 

Adapun, Komisi XI membuka pendaftaran untuk calon anggota BS OJK selama 10-20 November yang diumumkan di media cetak nasional.

Kemudian, pada 15 November 2023, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Menteri Keuangan selaku Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perihal permintaan nama calon anggota Badan Supervisi OJK dari unsur pemerintah.

Memasuki 20 November 2023, Pimpinan DPR menerima surat dari Menkeu perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.

“Tanggal 22 November 2023, Komisi XI DPR RI melakukan rapat internal dalam rangka verifikasi calon anggota BS OJK oleh Panitia Seleksi Komisi XI DPR RI terhadap 44 pendaftar calon BS OJK dan menyetujui 38 nama calon BS OJK untuk dilanjutkan dalam uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test),” ungkap Amir. 

Selanjutnya, pada 22 November 2023, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Menkeu perihal permintaan tambahan nama calon anggota BSOJK dari unsur pemerintah yang kemudian dibalas oleh Menkeu pada 27 November 2023 perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah. 

“Tanggal 27-28 November 2023, Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat dengan pendapat umum dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 40 calon anggota BS OJK, di mana terdapat dua nama calon yang merupakan usulan dari pemerintah,” lanjutnya. 

Proses pemilihan calon anggota BS OJK di Komisi 11 DPR RI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada tanggal 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, sehingga disepakati sembilan anggota BP OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper