Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Selamatkan Uang Nasabah saat Ada Bank Bangkrut: Syarat dan Nominal yang Akan Kembali

Berikut adalah cara selamatkan uang nasabah saat bank bangkrut, lengkap dengan syaratnya.
Ilustrasi cara selamatkan uang nasabah jika bank bangkrut.
Ilustrasi cara selamatkan uang nasabah jika bank bangkrut.

Uang Nasabah Dijamin LPS

Nominal yang akan diganti

LPS menetapkan batasan nominal uang nasabah yang akan mereka ganti yakni paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. 

Cara dan syarat penggantian uang nasabah

1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.

2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank. 

Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.

Apabila simpanan nasabah memperoleh bunga di atas tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak bisa terselamatkan.

3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

4. Proses tersebut dijalankan LPS baik untuk tabungan dan deposito dua pekan setelah bank dicabut izin usahanya. Kemudian, mulai masuk tim dari LPS menangani klaim simpanan nasabah di bank gagal.

5. Jika syarat terpenuhi, maka LPS kan menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas simpanan nasabah di bank gagal. Simpanan yang dinyatakan layak bayar pun kemudian dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper