Uang Nasabah Dijamin LPS
Nominal yang akan diganti
LPS menetapkan batasan nominal uang nasabah yang akan mereka ganti yakni paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Cara dan syarat penggantian uang nasabah
1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.
Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.
Apabila simpanan nasabah memperoleh bunga di atas tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak bisa terselamatkan.
Baca Juga
3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
4. Proses tersebut dijalankan LPS baik untuk tabungan dan deposito dua pekan setelah bank dicabut izin usahanya. Kemudian, mulai masuk tim dari LPS menangani klaim simpanan nasabah di bank gagal.
5. Jika syarat terpenuhi, maka LPS kan menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas simpanan nasabah di bank gagal. Simpanan yang dinyatakan layak bayar pun kemudian dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS.