Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian BUMN mengangkat Rudi As Aturridha sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Hal ini tertuang berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-322/MBU/11/2023 tanggal 28 November 2023. Sebelumnya Rudi menjabat sebagai Corporate Secretary Bank Mandiri.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Bank Mandiri melaporkan sosok pengganti seiring dengan pemberhentian Sekretaris Perusahaan Perseroan Rudi As Atturidha yang efektif sejak 28 November 2023.
“Sehubungan dengan terdapatnya pemberhentian Sekretaris Perusahan tersebut, fungsi Sekretaris Perusahaan Perseroan dijalankan oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Rohan Hafas sampai dengan diangkatnya Sekretaris Perusahaan Perseroan yang baru,” tulisnya dikutip Bisnis, Selasa (28/11/2023)
Sebelum menjadi Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT Kereta Api Indonesia, Rudi As Aturridha pernah menduduki posisi sebagai VP Group Project, Secondary and Multipurpose Loan di Consumer Loans Group dan VP Area Head Bank Mandiri Daerah Istimewa Yogyakarta
Selain Rudi, John Robertho juga ditunjuk sebagai Direktur Strategis dan Pengelolaan Sarana PT Kereta Api Indonesia (Persero), di mana sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha KAI.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Kementerian BUMN juga memberhentikan dengan hormat Eko Purwanto sebagai Direktur Pengelolaan Sarana KAI, yang ditugaskan menjadi Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Persero).
“Kami mengucapkan selamat kepada Rudi As Aturridha dan John Robertho. Semoga dapat membawa kemajuan bagi perkeretaapian Indonesia,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023)
Agus mewakili manajemen KAI juga menyampaikan terima kasih kepada Eko Purwanto yang telah mengabdikan diri di KAI.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Eko Purwanto atas pengabdian dan dedikasinya selama ini kepada KAI dalam rangka turut memajukan perkeretapian Indonesia,” tutup Agus.